Edisi Nasional
Logo BERNAS.id Resmi - Media Nasional & Inspirasi Karir EksekutifBERNAS

Berita Nasional sejak 1946

NASIONAL

Kembangkan Kasus Suap Terkait Ronald Tannur, Kejagung Periksa Mantan Hakim Ad Hoc Tipikor

Oleh: Redaksi Bernas•20 November 2024
Kembangkan Kasus Suap Terkait Ronald Tannur, Kejagung Periksa Mantan Hakim Ad Hoc Tipikor
Foto: Redaksi Bernas
RANGKUMAN CEPAT BERNAS
Sumber: journalist
"JAKARTA, BERNAS.ID – Kejaksaan Agung terus mengembangkan kasus suap hakim di PN Surabaya. Kali ini Kejagung kembali memeriksa dua orang saksi terkait pengusutan..."

🗓️ Dipublikasikan pada 20 November 2024.

Sebagian data dan informasi dalam artikel ini mungkin telah berubah sejak tanggal terbit. Lihat berita hukum terbaru →

JAKARTA, BERNAS.ID – Kejaksaan Agung terus mengembangkan kasus suap hakim di PN Surabaya. Kali ini Kejagung kembali memeriksa dua orang saksi terkait pengusutan kasus gratifikasi dan suap dalam perkara vonis bebas terpidana Ronald Tannur.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Harli Siregar mengatakan, salah satu saksi yang diperiksa pihaknya yakni AL, mantan Hakim Ad Hoc bidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Mahkamah Agung (MA).

Baca Juga : Bentuk Tim Khusus, KY Selidiki Dugaan Suap Kasasi Hakim dalam Kasus Ronald Tannur

“AL, mantan Hakim Ad Hoc Tipikor MA,” ujar Harli dalam keteranganya, Rabu (20/11/2024).

AL diperiksa untuk dua tersangka kasus tersebut yakni eks pejabat MA Zarof Ricar dan pengacara Ronald yakni Lisa Rahmat.

Baca Juga : Dalami Suap Hakim PN Surabaya, Kejagung Periksa Ayah Ronald Tannur

Selain AL lanjut Harli, pihaknya juga melakukan pemeriksaan terhadap DI yang merupakan Fungsional Penata Kehakiman Ahli Muda pada Biro Pengawasan Perilaku Hakim di MA.

Berbeda dengan AL, DI diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Meirizka Wijaja yang juga merupakan ibunda dari Ronald Tannur.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” pungkasnya. (FIE)

Bagikan artikel ini

WhatsAppTelegram