Edisi Nasional
Logo BERNAS.id Resmi - Media Nasional & Inspirasi Karir EksekutifBERNAS

Berita Nasional sejak 1946

NASIONAL

DPRD Dukung Pengumuman Nama Perusahaan Pembuang Sampah Ilegal

Oleh: Wahyu Praditya•7 Agustus 2026
DPRD Dukung Pengumuman Nama Perusahaan Pembuang Sampah Ilegal
Foto: Istimewa
RANGKUMAN CEPAT BERNAS
Sumber: journalist
"Komisi D DPRD DKI Jakarta mendukung Gubernur Pramono Anung menindak tegas perusahaan yang membuang sampah ilegal dan mengumumkan nama pelanggar."
Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Yuke Yurike (kanan) bersama Ketua Pansus Pengelolaan Sampah DPRD DKI Jakarta Judistira Hermawan

🗓️ Dipublikasikan pada 7 Agustus 2026.

Sebagian data dan informasi dalam artikel ini mungkin telah berubah sejak tanggal terbit. Lihat berita daerah terbaru →

Dukungan terhadap Penindakan Perusahaan Pelanggar

Komisi D DPRD DKI Jakarta mendukung langkah Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung yang akan menindak tegas perusahaan swasta yang membuang atau menimbun sampah secara ilegal, termasuk rencana mengumumkan nama perusahaan pelanggar kepada publik.

Penanganan Sampah dari Hulu hingga Hilir

Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Yuke Yurike menegaskan, persoalan sampah harus ditangani dari hulu hingga hilir. Salah satunya dengan memperketat pengawasan terhadap sampah yang berasal dari kawasan komersial seperti perkantoran, pusat perbelanjaan, hotel, restoran, kafe, hingga rumah sakit.

“Yang terpenting sekarang adalah sampah-sampah kawasan. Ini yang perlu kita awasi lebih ketat,” ujar Yuke, Jumat (7/8).

Kewajiban Pengelola Kawasan

Menurut dia, pengelola kawasan wajib memastikan vendor pengelolaan sampah memiliki tujuan akhir pembuangan yang jelas.

Pengawasan terhadap limbah medis juga perlu diperketat agar pengolahannya sesuai ketentuan.

Optimalisasi Pemilahan dan Retribusi Sampah

Selain itu, Yuke mendorong optimalisasi pemilahan sampah sejak dari sumber guna mengurangi volume residu yang dikirim ke TPST Bantargebang. Ia menilai kolaborasi antara pengelola kawasan, tenant, dan vendor menjadi kunci agar proses pemilahan dan pengelolaan sampah berjalan optimal.

DPRD juga akan mengecek kewajiban pembayaran retribusi sampah dari kawasan komersial. Langkah ini dilakukan untuk memastikan vendor tidak hanya menerima pembayaran dari tenant, tetapi juga memenuhi kewajiban kepada Pemprov DKI Jakarta.

“Kami mendorong Dinas Lingkungan Hidup maupun Pemprov untuk memonitor dan memberikan sanksi tegas, bukan hanya kepada vendor, tetapi juga kepada kawasan maupun bisnis horeka yang belum melaksanakan kewajibannya,” kata Yuke.

Pemeriksaan Vendor Pengelola Sampah

Sementara itu, Ketua Pansus Tata Kelola Sampah DPRD DKI Jakarta Judistira Hermawan mengatakan pihaknya akan menyisir sekitar 200 vendor pengelola sampah swasta yang terdaftar di Jakarta.

“Kita akan duduk bersama dengan Dinas Lingkungan Hidup untuk memastikan mana yang aktif dan mana yang tidak,” ujar Judistira.

DPRD juga akan menelusuri lokasi akhir pembuangan sampah dari masing-masing vendor.

Pemeriksaan akan dilakukan secara acak untuk memastikan pengelolaan sampah sesuai aturan dan tidak berujung pada praktik pembuangan ilegal.

“Kita ingin tahu ujung pembuangan sampah ini ke mana. Kita akan lakukan sidak secara acak dari sekitar 200 perusahaan itu,” katanya.

Bagikan artikel ini

WhatsAppTelegram