Edisi Nasional
Logo BERNAS.id Resmi - Media Nasional & Inspirasi Karir EksekutifBERNAS

Berita Nasional sejak 1946

NASIONAL

Diskriminatif dan Melanggar UUD 1945 Trah Sultan HB II Gugat UU Gelar Kepahlawanan Nasional di MK

Oleh: Paulus Yesaya Jati•3 Juni 2026
Diskriminatif dan  Melanggar UUD 1945  Trah Sultan HB II Gugat UU Gelar Kepahlawanan Nasional di MK
Foto: Paulus Yesaya Jati
RANGKUMAN CEPAT BERNAS
Sumber: journalist
"YOGYAKARTA, BERNAS.ID- Upaya Keluarga Besar (trah) untuk memperjuangkan gelar Pahlawan Nasional bagi Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) II terus berlanjut. Meski belum mendapatkan restu dari pihak Keraton Yogyakarta, pihak Trah Sultan Hamengkubuwono II kini menempuh langkah konkret melalui jalur hukum dengan mengajukan uji materi (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun "

🗓️ Dipublikasikan pada 3 Juni 2026.

Sebagian data dan informasi dalam artikel ini mungkin telah berubah sejak tanggal terbit. Lihat berita nasional terbaru →

YOGYAKARTA, BERNAS.ID- Upaya Keluarga Besar (trah) untuk memperjuangkan gelar Pahlawan Nasional bagi Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) II terus berlanjut. Meski belum mendapatkan restu dari pihak Keraton Yogyakarta, pihak Trah Sultan Hamengkubuwono II kini menempuh langkah konkret melalui jalur hukum dengan mengajukan uji materi (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
​
Perwakilan Trah Sultan HB II, Fajar Bagoes Poetranto, yang juga Ketua Yayasan Vassati Socaning Lokika, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk penggunaan hak konstitusional warga negara Indoensia . Pihaknya telah resmi mengajukan permohonan dengan nomor Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (AP3) 195/PUU/PAN.MK/AP3/06/2026.
​
Fajar Bagoes Poetranto menegaskan bahwa gugatan ini murni didasarkan pada hak konstitusional yang dijamin oleh UUD 1945, bukan karena sentimen pribadi.

Fokus utama gugatan menyasar Pasal 30 UU No. 20 Tahun 2009.

Menurut pihak Trah Sultan HB II , regulasi turunan dari undang-undang tersebut memuat syarat administratif yang dinilai subyektif dan tidak realistis, seperti kewajiban tanda tangan seluruh ahli waris dan keharusan mendapatkan restu dari Sri Sultan Hamengku Buwono X.
​
“Kita gunakan hak konstitusional sebagai warga negara yang diatur dalam UUD 1945. Perdebatan di Mahkamah Konstitusi bukanlah berdasarkan asumsi, melainkan menguji undang-undang. Ini bukan persoalan suka atau tidak suka,” tegas Fajar Bagoes Poetranto saat dikonfirmasi, Selasa (2/6/2026).

​Senada dengan Fajar, Bagoes Poetranto Sekretaris Yayasan Vassati Socaning Lokika, Dr.

Ananta Hari Noorsasetya, S.Sn., M.Ikom. , menilai bahwa esensi kepahlawanan Sri Sultan HB II seharusnya tidak boleh terhalang oleh kendala administratif.

Secara historis, peristiwa Geger Sepehi (1812) merupakan bukti nyata perlawanan Sri Sultan HB II terhadap kolonialisme Inggris, yang telah memenuhi kriteria Pasal 25 dan Pasal 26 UU No.

20 Tahun 2009.

​”Esensi kepahlawanan Sri Sultan HB II telah teruji secara historis. Hambatan administratif yang sifatnya subyektif tidak boleh menghalangi pengakuan negara atas dedikasi dan perlawanan beliau terhadap kolonialisme,” ujar Dr.

Ananta Hari Noorsasetya, S.Sn., M.Ikom.

​Pihak Trah Sultan HB II menyoroti beberapa poin keberatan utama, di antaranya Kewajiban Tanda Tangan Ahli Waris: Menilai syarat tanda tangan dari 80 anak keturunan langsung Sultan HB II (dari era 1800-an) adalah mustahil dan tidak masuk akal secara hukum.

Hambatan Geografis & Birokrasi: Adanya kendala birokrasi terkait wilayah pengusulan dan keharusan rekomendasi berjenjang yang kaku. Diskriminasi Regulasi Syarat administratif yang disamaratakan antara tokoh era modern dengan tokoh kerajaan masa lampau (pra-1908) dianggap tidak adil.
​
Petitum ke Mahkamah Konstitusi
​
Dalam permohonannya, pihak Trah Sultan HB II memohon agar MK menyatakan pasal-pasal yang digugat bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat (conditionally unconstitutional).

Mereka berharap ada tafsir baru bahwa untuk tokoh pejuang masa lampau, pengusulan gelar Pahlawan Nasional dapat diajukan langsung oleh ahli waris atau masyarakat kepada Dewan Gelar, tanpa wajib melalui syarat rekomendasi birokrasi daerah yang dinilai berbelit.

“Upaya ini menegaskan bahwa perbedaan pandangan dengan pihak Keraton Yogyakarta tidak menyurutkan langkah keluarga besar. Kami berharap proses administratif yang selama ini dianggap sebagai penghalang dapat ditinjau kembali melalui koridor hukum yang berlaku,” pungkas Fajar Bagoes Poetranto (*)

📊 Survei Kilat BERNAS

Berapa penghasilan bulanan ideal Anda?

Jawaban Anda membantu kami menyajikan konten yang lebih relevan.

FAQ: Ringkasan Cepat

Apa inti dari Diskriminatif dan Melanggar UUD 1945 Trah Sultan HB II Gugat UU Gelar Kepahlawanan Nasional di MK?

YOGYAKARTA, BERNAS.ID- Upaya Keluarga Besar (trah) untuk memperjuangkan gelar Pahlawan Nasional bagi Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) II terus berlanjut. Meski belum mendapatkan restu dari pihak Keraton Yogyakarta, pihak Trah Sultan Hamengkubuwono II kini menempuh langkah konkret melalui jalur hukum dengan mengajukan uji materi (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun

Apakah cara ini masih relevan di tahun ini?

Ya, panduan ini telah diperbarui oleh Tim Redaksi BERNAS.id dan diverifikasi keakuratannya. Kami selalu menyajikan informasi teknologi yang *up-to-date*.

Tag:#nasional#berita

Bagikan artikel ini

WhatsAppTelegram

Untuk Mitra & Pengiklan

Jangkau pembaca BERNAS.id di wilayah Anda

Paket iklan & kerja sama regional tersedia di BERNAS, media berita yang terbit sejak 1946.

Lihat Paket Iklan

“Diskriminatif dan Melanggar UUD 1945 Trah Sultan HB II Gugat UU Gelar Kepahlawanan Nasional di MK”

P
Paulus Yesaya Jati
Click to Share
Discovery Insight

Data Transmutation:
Digital Sovereignty

Kenali produk dan layanan dalam ekosistem BERNAS.

Lihat Ekosistem

Peluang Karir & Bisnis Digital

Potensi Penghasilan (2026)
Rp 15.000.000 - Rp 25.000.000

Estimasi berdasarkan data pasar kerja & AI Bernas.

Prospek Karir
⚡ Sangat Tinggi

Permintaan tenaga kerja untuk sektor ini diprediksi tetap kuat.