Edisi Nasional
Logo BERNAS.id Resmi - Media Nasional & Inspirasi Karir EksekutifBERNAS

Berita Nasional sejak 1946

NASIONAL

Cinta Berujung Luka: GH Alami Kekerasan Fisik, Terduga Pelaku Anggota Polisi

Oleh: Redaksi Bernas•26 Januari 2026
Cinta Berujung Luka: GH Alami Kekerasan Fisik, Terduga Pelaku Anggota Polisi
Foto: Redaksi Bernas
RANGKUMAN CEPAT BERNAS
Sumber: journalist
"SLEMAN, BERNAS.ID – Seorang perempuan berinisial GH melaporkan dugaan kekerasan fisik yang dilakukan oleh kekasihnya, NA, yang disebut-sebut sebagai anggota kepolisian aktif. Peristiwa tersebut terjad..."

🗓️ Dipublikasikan pada 26 Januari 2026.

Sebagian data dan informasi dalam artikel ini mungkin telah berubah sejak tanggal terbit. Lihat berita hukum terbaru →

SLEMAN, BERNAS.ID – Seorang perempuan berinisial GH melaporkan dugaan kekerasan fisik yang dilakukan oleh kekasihnya, NA, yang disebut-sebut sebagai anggota kepolisian aktif.

Peristiwa tersebut terjadi pada 30 November 2025 sekitar pukul 20.30 WIB di sebuah kamar Hotel D’Paragon, kawasan Karangmalang, Catur Tunggal, Depok, Sleman.

GH yang didampingi tim kuasa hukum dari LKBH Pandawa, Muhammad Endri, SH; Haikal Imaduddin, SH, dan Febriawan Nur Rahadi, SH mengungkapkan bahwa hubungan asmara antara GH dan NA telah terjalin sejak 2023.

Baca Juga : Anaknya di Bully, Orangtua Siswa dan LKBH Pandawa Melapor ke Disdikpora Kota Yogyakarta

Namun, konflik mulai memanas saat keduanya bertemu di sebuah minimarket di depan Jogja City Mall pada 25 November 2025, tak lama setelah NA tiba dari Surabaya.

“Pertemuan itu berujung ketegangan, hingga akhirnya mereka sepakat melanjutkan pembicaraan di hotel. Di sanalah dugaan penganiayaan terjadi,” ujar Endri saat mendampingi GH melapor ke UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sleman, Senin (26/1/2026).

Menurut Endri, NA diduga mencekik dan memukul GH di dalam kamar hotel. Bahkan setelah GH keluar kamar, ia kembali diserang di area tangga hotel hingga tak berdaya.

Akibat insiden tersebut, GH mengalami pendarahan dan harus menjalani perawatan intensif selama tiga hari di RS Panti Nugroho.

Laporan resmi telah dilayangkan ke Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada 4 Desember 2025.

Penyidik disebut tengah mendalami kasus ini dan dijadwalkan memanggil NA dalam waktu dekat.

Tak hanya itu, GH juga mengadukan NA ke Divisi Propam Polda DIY pada 23 Januari 2026 karena status NA sebagai anggota polisi aktif.

Baca Juga : Ketua DPC Peradi RBA Yogyakarta Hadiri International Kongres Labour Digitalization and Social Justice di Turki

“Kami juga mendampingi korban untuk membuat aduan ke UPTD PPA Sleman dan memohon atensi agar perkara berjalan lancar serta korban mendapatkan bantuan pemulihan trauma,” tambah Endri.

Sementara itu, Kepala UPTD PPA Sleman, Prima Walani, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan GH. Namun, ia enggan memberikan komentar lebih lanjut.

“Yang berwenang memberikan pernyataan adalah kepala dinas. Mohon maaf, saya tidak berhak,” ujarnya singkat.

Meski demikian, Prima memastikan bahwa laporan tersebut akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku. (cdr)

Bagikan artikel ini

WhatsAppTelegram