JAKARTA, BERNAS.ID – Kantor hukum ASTINA Law Firm telah melayangkan somasi resmi kepada maskapai asing terkemuka, Singapore Airlines (SQ), atas dugaan serius penelantaran penumpang dan hilangnya bagasi dalam penerbangan rute Melbourne – Singapura – Jakarta yang berlangsung pada 2 Maret 2026. Insiden ini tidak hanya menyisakan kerugian materiil, namun juga menimbulkan ketidaknyamanan dan kekecewaan mendalam bagi penumpang.
Somasi I, yang dikirimkan pada 3 Maret 2026, berpusat pada hilangnya koper milik penumpang berinisial MR. Bagasi tersebut tidak ditemukan saat MR tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, meskipun berstatus checked-through, yang seharusnya menjamin bagasi langsung dipindahkan ke penerbangan lanjutan tanpa perlu diambil kembali oleh penumpang. Kehilangan bagasi dengan status seperti ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai prosedur penanganan bagasi dan tanggung jawab maskapai.
Baca Juga : Dituding Fasilitasi Aksi Berpaham Non Pancasila, Wakil Ketua DPRD DIY Somasi Pemilik Akun Instagram
Kronologi Insiden dan Dugaan Penelantaran Penumpang
Kuasa hukum MR, Azas Tigor Nainggolan, dari ASTINA Law Firm, menjelaskan bahwa kliennya tidak hanya menghadapi kerugian akibat hilangnya bagasi, tetapi juga mengalami serangkaian perlakuan yang tidak profesional dari pihak maskapai. MR tidak mendapat kepastian lokasi bagasi setelah hilang, tidak memperoleh informasi penelusuran (live tracing) yang akurat dan transparan, serta tidak menerima pelayanan yang layak sesuai standar layanan penumpang maskapai internasional. Dampak dari insiden ini sangat terasa, di mana MR bahkan batal menghadiri acara keluarga penting karena persoalan bagasinya yang tak kunjung terselesaikan.
Menurut keterangan ASTINA, ketidakprofesionalan ini mencapai puncaknya ketika keluarga MR berupaya mencari kejelasan di Jakarta. Salah satu petugas SQ disebut justru menanggapi permintaan klarifikasi dengan menantang keluarga untuk menempuh jalur hukum. Sikap ini, jika benar, sangat disayangkan dan dapat mencoreng citra maskapai yang seharusnya mengedepankan pelayanan dan solusi bagi penumpangnya.
Lebih lanjut, ASTINA mengungkapkan bahwa insiden ini bukan kali pertama keluarga MR dirugikan oleh Singapore Airlines. Pada Januari 2026, koper keluarga tersebut dilaporkan rusak dalam penerbangan Business Class rute Paris–Singapura. Saat itu, pihak maskapai disebut menjanjikan perbaikan atau penggantian, namun janji tersebut belum juga direalisasikan hingga saat ini. Pola kejadian berulang ini mengindikasikan adanya potensi masalah sistemik dalam penanganan bagasi dan layanan purna jual maskapai.
Baca Juga : Jalur Prestasi SPMB 2025 tingkat SMP Bermasalah, Disdik Kota Bandung Disomasi
Dasar Hukum dan Tuntutan ASTINA
ASTINA menilai tindakan maskapai bertentangan secara fundamental dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Dalam kerangka hukum penerbangan, maskapai memiliki tanggung jawab mutlak terhadap bagasi penumpang selama berada dalam pengawasannya, mulai dari proses check-in hingga penyerahan kembali kepada penumpang. Kelalaian dalam menjaga bagasi penumpang merupakan bentuk pelanggaran hak-hak konsumen yang dijamin oleh undang-undang.
“Bagasi hilang tanpa kejelasan adalah bentuk kelalaian serius dari pihak maskapai. Konsumen tidak boleh dipersulit, apalagi ditantang menggugat ketika mencari keadilan atas hak-haknya,” tegas Azas Tigor Nainggolan, menyoroti pentingnya tanggung jawab dan akuntabilitas maskapai.
Dalam somasinya, ASTINA menuntut beberapa poin krusial kepada Singapore Airlines. Pertama, maskapai harus mengakui secara resmi telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap MR dan keluarganya. Kedua, Singapore Airlines diminta untuk menyampaikan permintaan maaf secara terbuka melalui media cetak maupun daring, sebagai bentuk pengakuan atas kelalaian dan upaya memulihkan nama baik konsumen. Ketiga, ASTINA menuntut pembayaran ganti rugi materiil dan immateriil sebesar Rp272.252.000. Ganti rugi materiil mencakup nilai barang yang hilang dan biaya lain yang timbul akibat insiden, sementara ganti rugi immateriil bertujuan untuk mengkompensasi kerugian non-fisik seperti tekanan psikologis, waktu terbuang, dan kegagalan menghadiri acara penting.
Selain itu, somasi juga menuntut maskapai untuk memenuhi janji penggantian atau perbaikan atas kerusakan koper pada penerbangan sebelumnya di Januari 2026. Terakhir, ASTINA mendesak Singapore Airlines untuk memperbaiki sistem pelayanan pengaduan penumpang secara menyeluruh dan menindak tegas petugas yang dinilai tidak profesional dalam menangani keluhan konsumen.
Dampak dan Implikasi Bagi Maskapai
ASTINA memberikan tenggat waktu 14 hari sejak 3 Maret 2026 bagi Singapore Airlines untuk merespons somasi ini. Jika tidak ada tanggapan atau penyelesaian yang memuaskan dalam kurun waktu tersebut, ASTINA Law Firm menyatakan kesiapannya untuk membawa kasus ini ke jenjang lebih lanjut. Langkah yang akan diambil meliputi pelaporan resmi kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), serta menempuh jalur hukum melalui pengadilan.
Kasus ini menyoroti pentingnya kepatuhan maskapai terhadap regulasi perlindungan konsumen dan standar layanan penerbangan. Bagi Singapore Airlines, insiden ini berpotensi merusak reputasi dan kepercayaan publik, terutama di pasar Indonesia yang merupakan salah satu pasar penting bagi maskapai internasional. Kegagalan untuk menanggapi somasi dengan serius dapat berujung pada sanksi administratif dari regulator serta implikasi hukum yang lebih luas, yang pada akhirnya dapat merugikan citra dan operasional maskapai. Penanganan yang cepat, transparan, dan bertanggung jawab adalah kunci untuk memulihkan kepercayaan konsumen dalam kasus-kasus sensitif seperti ini. (DID)
📊 Survei Kilat BERNAS
Bidang karir impian Anda?
Jawaban Anda membantu kami menyajikan konten yang lebih relevan.
FAQ: Ringkasan Cepat
Apa inti dari ASTINA Somasi Singapore Airlines, Tuntut Ganti Rugi Rp272 Juta?
JAKARTA, BERNAS.ID Kantor hukum ASTINA Law Firm melayangkan somasi kepada maskapai asing Singapore Airlines (SQ) atas dugaan penelantaran penumpang dan hilangnya bagasi dalam penerbangan rute Melbou...
Apakah cara ini masih relevan di tahun ini?
Ya, panduan ini telah diperbarui oleh Tim Redaksi BERNAS.id dan diverifikasi keakuratannya. Kami selalu menyajikan informasi teknologi yang *up-to-date*.




