Edisi Nasional
Logo BERNAS.id Resmi - Media Nasional & Inspirasi Karir EksekutifBERNAS

Berita Nasional sejak 1946

NASIONAL

Kartu Identitas Anak Di Bawah 5 Tahun Bisa Diperoleh Tanpa Permohonan Orang Tua

Oleh: Redaksi Bernas•30 Mei 2021
Kartu Identitas Anak Di Bawah 5 Tahun Bisa Diperoleh Tanpa Permohonan Orang Tua
Foto: Redaksi Bernas
RANGKUMAN CEPAT BERNAS
Sumber: journalist
"Kartu Identitas Anak Di Bawah 5 Tahun Bisa Diperoleh Tanpa Permohonan Orang Tua..."

🗓️ Dipublikasikan pada 30 Mei 2021.

Sebagian data dan informasi dalam artikel ini mungkin telah berubah sejak tanggal terbit. Lihat berita daerah terbaru →

YOGYAKARTA, BERNAS.ID – Pencetakan kartu identitas anak (KIA) adalah salah satu layanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta, khususnya bagi anak berusia di bawah 5 tahun. Ini bisa dilakukan tanpa perlu permohonan dari orang tua si anak.

“Kami memiliki data kependudukan. Asalkan sudah memiliki akta kelahiran dan belum memiliki KIA, kartu akan langsung kami cetak tanpa perlu harus menunggu ada permohonan dari orang tua,” ujar Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Kependudukan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta, Bram Prasetyo, Senin (31/5/2021)

Bram menyebut, hal itu dimungkinkan karena KIA untuk anak berusia di bawah 5 tahun memang belum menyertakan foto.

“Tidak ada foto yang ditampilkan di KIA.

Jadi, kami bisa mencetak secara aktif tanpa perlu ada permohonan orang tua,” katanya.

Ia meneruskan, setiap hari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta mencetak sekitar 300 hingga 400 keping KIA. Ini lantas didistribusikan kepada penerima melalui layanan pos. Pihaknya memiliki anggaran untuk pengiriman sehingga layanan ini bisa dimungkinkan.

“Bagaimanapun juga KIA adalah hak anak untuk mendapat identitas sehingga kami berupaya untuk memenuhinya,” tegasnya.

Baca juga: Seluruh Anak di Kota Jogja Ditargetkan Miliki KIA pada 2020

Bram berharap kebijakan tersebut bisa mempercepat penuntasan kepemilikan KIA untuk anak Kota Yogyakarta berusia di bawah 5 tahun.

Dan setelah anak berusia 5 tahun orang tua bisa mengajukan permohonan untuk mendapatkan KIA baru dengan menyertakan foto.

“Setiap anak akan memiliki KIA hingga usianya memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP,” katanya.

KIA memiliki fungsi layaknya KTP dan kartu tersebut akan memudahkan anak saat bepergian menggunakan moda transportasi, seperti kereta api atau pesawat terbang, bahkan bisa untuk pemenuhan syarat membuka rekening di bank.

Di samping melakukan pencetakan secara aktif berdasarkan data, menurut Bram pemenuhan KIA melalui kerja sama dengan rumah sakit atau klinik bersalin. Maka saat meninggalkan rumah sakit atau klinik bersalin, keluarga sudah memperoleh tiga dokumen kependudukan, yaitu akta kelahiran untuk anak, KIA, serta kartu keluarga (KK) yang sudah diperbarui. (den)

Tag:#umum

Bagikan artikel ini

WhatsAppTelegram