Edisi Nasional
Logo BERNAS.id Resmi - Media Nasional & Inspirasi Karir EksekutifBERNAS

Berita Nasional sejak 1946

NASIONAL

Seluruh Anak di Kota Jogja Ditargetkan Miliki KIA pada 2020

Oleh: Redaksi Bernas•4 Agustus 2019
Seluruh Anak di Kota Jogja Ditargetkan Miliki KIA pada 2020
Foto: Redaksi Bernas
RANGKUMAN CEPAT BERNAS
Sumber: journalist
"Kia..."

🗓️ Dipublikasikan pada 4 Agustus 2019.

Sebagian data dan informasi dalam artikel ini mungkin telah berubah sejak tanggal terbit. Lihat berita daerah terbaru →

YOGYA, BERNAS.ID – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta gencar melakukan berbagai kegiatan untuk pembuatan kartu identitas anak. Tujuannya agar seluruh anak di Kota Jogja sudah memiliki kartu identitas pada 2020.

?Kami memang tidak menargetkan capaian pemilikkartu identitas anak (KIA). Yang jelas, pada 2020 semua anak di Yogyakarta sudah memiliki KIA,? kata Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Kependudukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta Bram Prasetyo, Senin (5/8/2019).

Ia menjelaskan, berdasarkan data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta, sudah ada sekitar 71 persen dari total 113.219 anak yang sudah memiliki KIA.

Kartu identitas tersebut diberikan untuk anak berusia nol tahun hingga 17 tahun kurang satu hari.

Menurutnya, proses penerbitan KIA di Kota Yogyakarta berjalan lancar dan hampir tidak pernah ditemui kendala sehingga yang perlu dilakukan adalah optimalisasi kegiatan untuk mencapai 100 persen KIA.

Beberapa kegiatan optimalisasi yang sudah dilakukan di antaranya, perekaman dan pencetakan KIA dengan metode jemput bola ke sekolah-sekolah dan membuka layanan di beberapa kegiatan yang berkaitan dengan anak-anak.

?Kami sudah menjadwalkan layanan jemput bola penerbitan KIA di sekolah-sekolah secara rutin. Hasilnya pun cukup optimal untuk mendorong kepemilikan KIA untuk anak. Layanan juga bisa diakses di kantor dinas atau melalui kecamatan,” sambungnya.

Dalam layanan jemput bola penerbitan KIA, anak tinggal membawa fotokopi akta kelahiran dan fotokopi kartu keluarga (KK).

Petugas akan melakukan verifikasi data dan jika sudah dinyatakan benar, maka anak akan difoto dan langsung memperoleh KIA.

KIA memiliki fungsi seperti kartu tanda penduduk, yaitu sebagai identitas anak sehingga dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan seperti pendaftaran sekolah hingga membuka rekening di bank. (den)

Bagikan artikel ini

WhatsAppTelegram