Edisi Nasional
Logo BERNAS.id Resmi - Media Nasional & Inspirasi Karir EksekutifBERNAS

Berita Nasional sejak 1946

NASIONAL

Ketua KPU Sleman : Penyerahan Berkas Paslon Perseorangan Terakhir 23 Februari 2020

Oleh: Redaksi Bernas•29 November 2019
Ketua KPU Sleman : Penyerahan Berkas Paslon Perseorangan Terakhir 23 Februari 2020
Foto: Redaksi Bernas
RANGKUMAN CEPAT BERNAS
Sumber: journalist
"Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sleman, Trapsi Haryadi mengungkapkan, penyerahan syarat dukungan pasangan calon (paslon) Bupati/Wakil Bupati perseor..."

🗓️ Dipublikasikan pada 29 November 2019.

Sebagian data dan informasi dalam artikel ini mungkin telah berubah sejak tanggal terbit. Lihat berita politik terbaru →

SLEMAN, BERNAS.ID – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sleman, Trapsi Haryadi mengungkapkan, penyerahan syarat dukungan pasangan calon (paslon) Bupati/Wakil Bupati perseorangan akan berlangsung selama 5 hari, yakni tanggal 19 Februari-23 Februari 2020.

“KPU RI telah menerbitan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 tentang tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau walikota dan wakil walikota tahun 2020,” ujar Trapsi kepada bernas.id melalui pesan Whatsapp, Jumat (29/11/2019) malam.

Trapsi menjelaskan, terdapat beberapa hal penting dalam perubahan jadwal yang tertera dalam PKPU nomor 16 tahun 2019 tersebut, diantaranya: Pertama, penyerahan syarat dukungan paslon perseorangan 19 Februari-23 Februari 2020. 

Kedua, lanjut dia, pembentukan PPK tanggal 15 Januari 2020 sampai dengan 14 Februari 2020.

“Dan ketiga, pembentukan PPS 15 Februari 2020-14 Maret 2020,” ungkapnya.

Dijelaskannya, penyerahan dukungan pasangan calon perseorangan dibatasi lima hari. Layanan penyerahan dibuka pada jam kerja untuk hari pertama sampai dengan hari keempat. 

“Sedangkan hari ke lima yaitu 23 Februari 2020 dibuka layanan penyerahan dukungan sampai dengan pukul 24.00 WIB,” tuturnya.

Ditegaskan Trapsi, penyerahan dukungan pasangan calon perseorangan sebelumnya dijadwalkan dari 11 Desember 2019 hingga 5 Maret 2020. 

Sedangkan pendaftaran PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) sebelumnya dijadwal 1 Januari 2020 sampai 31 Januari 2020, dan pembentukan PPS (Panitia Pemungutan Suara) sebelumnya djadwalkan 21 Februari 2020 sampai dengan 21 Maret 2020. (wit)

Bagikan artikel ini

WhatsAppTelegram