Edisi Nasional
Logo BERNAS.id Resmi - Media Nasional & Inspirasi Karir EksekutifBERNAS

Berita Nasional sejak 1946

NASIONAL

Aturan Pengurangan Penggunaan Plastik di Jogja Siap Diluncurkan

Oleh: Redaksi Bernas•11 Oktober 2019
Aturan Pengurangan Penggunaan Plastik di Jogja Siap Diluncurkan
Foto: Redaksi Bernas
RANGKUMAN CEPAT BERNAS
Sumber: journalist
"Pelarangan sampah plastik jogja..."

🗓️ Dipublikasikan pada 11 Oktober 2019.

Sebagian data dan informasi dalam artikel ini mungkin telah berubah sejak tanggal terbit. Lihat berita daerah terbaru →

YOGYA, BERNAS.ID – Dinas Lingkungan Hidup Kota Jogja menyebut aturan dalam bentuk surat edaran terkait pengurangan penggunaan plastik sekali pakai dalam berbagai kegiatan atau rapat dinas di lingkungan Pemerintah Kota setempat siap diluncurkan. Ini untuk mengurangi sampah plastik yang mencapai 12 persen dari total sampah di Kota Jogja.

?Penyusunan aturan sudah selesai. Tinggal diluncurkan saja, tetapi kami menunggu momentum yang tepat supaya aturan ini dijalankan,? kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Yogyakarta Suyana, Sabtu (12/10/2019).

Suyana menyebut, aturan tersebut akan disampaikan secara langsung oleh kepala daerah dan momentum yang dinilai paling tepat untuk meluncurkan aturan adalah saat rapat dinas karena seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta berkumpul.

?Harapannya, aturan ini ada ?gregetnya? jika disampaikan secara langsung oleh walikota dan seluruh OPD pun mematuhinya,? sambungnya.

Ia menyebut, dalam aturan pengurangan penggunaan plastik sekali pakai tersebut mengatur bahwa dalam berbagai kegiatan atau rapat dinas dilarang menggunakan air mineral dalam kemasan, atau plastik pembungkus makanan.

?Minuman bisa disajikan menggunakan gelas, dan makanan bisa disajikan memakai piring kecil sehingga tidak ada sampah plastik yang dihasilkan,? jelasnya.

Berbagai upaya pengurangan penggunaan plastik sekali pakai tersebut menurutnya terkesan tidak praktis dibanding jika menyajikan minuman kemasan atau makanan yang sudah dikemas, tetapi perlu ada langkah awal yang harus dilakukan untuk mengurangi sampah plastik.

Sebelumnya, DLH Kota Yogyakarta juga sudah mengampanyekan penggunaan tumbler bagi seluruh OPD sebagai tempat minum yang bisa diisi ulang.

?Kampanye berjalan baik terutama di sekolah dan ada beberapa OPD yang sudah menjalankannya,? katanya.

Di samping itu, pengurangan penggunaan plastik sekali pakai juga dapat dilakukan dengan pengurangan penggunaan
?backdrop? yang biasanya digunakan dalam berbagai kegiatan dan selalu menyediakan air minum galon di tiap ruangan.

Salah satu alternatif yang bisa digunakan jika aturan tersebut dilaksanakan adalah penggunaan kantong plastik ramah lingkungan.

“Jika masih ada yang membutuhkan kantong plastik, maka alternatifnya adalah kantong plastik ramah lingkungan,? tandasnya. (den)

Bagikan artikel ini

WhatsAppTelegram