Edisi Nasional
Logo BERNAS.id Resmi - Media Nasional & Inspirasi Karir EksekutifBERNAS

Berita Nasional sejak 1946

NASIONAL

Ngebet Ingin Dapat Warisan, Moamar Khadafi Gugat Ibunya Kandungnya

Oleh: Redaksi Bernas•6 Oktober 2019
Ngebet Ingin Dapat Warisan, Moamar Khadafi Gugat Ibunya Kandungnya
Foto: Redaksi Bernas
RANGKUMAN CEPAT BERNAS
Sumber: journalist
"Sidang gugatan harta warisan kembali digelar Pengadilan Agama (PA) Cikarang, Jawa Barat, Senin (7/10/2019), dengan terlapor Hj Rodiah, yang dilaporkan oleh lima..."

🗓️ Dipublikasikan pada 6 Oktober 2019.

Sebagian data dan informasi dalam artikel ini mungkin telah berubah sejak tanggal terbit. Lihat berita hukum terbaru →

JAKARTA, BERNAS.ID – Sidang gugatan harta warisan kembali digelar Pengadilan Agama (PA) Cikarang, Jawa Barat, Senin (7/10/2019), dengan terlapor Hj Rodiah, yang dilaporkan oleh lima anak kandungnya.

Hj Rodiah dilaporkan oleh kelima anaknya yaitu Sonya Susilawati, Syarif, Ahmad Basari, Moamar Khadafi, dan Sopyana.

Agenda sidang kali ini mendengarkan keterangan atau replik dari pelapor.

Moh Sirot, SH, Kuasa hukum Hj Rodiah mengatakan sidang akan dilanjutkan pada Senin (14/10) pekan depan.

?Agenda sidang  berikutnya mendengarkan keterangan saksi dari pihak kami (tergugat),? kata Sirot di PA Cikarang, Senin (7/10/2019).

Sementara itu, Rodiah menceritakan, kasus ini berawal pada 2015. Saat itu Kurniaji, suami dari Sonya Susilawati memerintahkan kepada anak Rodiah lainnya, Dian dan Saogi mengambil sertifikat AJB milik dirinya.

?Sonya itu anak pertama saya. AJB yang diminta Kurniaji atas nama saya,? kata Rodoah, Jumat (4/10/2019).

Permintaan Kurniaji tidak dituruti.

Akhirnya AJB tersebut berhasil diambil Sonya pada 12 Januari 2019, tiga hari setelah suaminya, H. Zen Chir, meninggal dunia.

?Saat itu mereka mencurinya dari lemari Dian yang sedang dirawat di rumah sakit. AJB itu disimpan di lemarinya Dian,” tuturnya.

Sonya Susilawati yang dikonfirmasi melalui WhatsApp hingga saat ini belum menjawab. (sbh)

Bagikan artikel ini

WhatsAppTelegram