SLEMAN, BERNAS.ID- Tim sepakbola kesayangan kalah, dalam keadaan mabuk, 5 lima pemuda nekad menganiaya AG (23), warga Sendangadi Mlati Sleman di pertigaan jalan masuk Dusun Salakan Gamping Sleman pada hari Jumat, tanggal 21 Juni 2019 lalu, sekira pukul 22.15 WIB.
Antara kelima pelaku dan korban tidak saling mengenal karena para pelaku memang mencari sasaran untuk melampiaskan kekecewaan tim sepakbolanya kalah. Gara-gara tindakan tak beradab dan pengecut ini, AG mengalami luka pada sekujur badan, bibir pecah, dan luka di kepala.
Iptu Tito Satria, Kanit Reskrim Polsek Gamping Sleman menjelaskan mulanya kelima tersangka mengendarai mobil Xenia warna putih sambil meminum minuman keras dalam perjalanan. “Sesampainya di pertigaan jalan masuk Dusun Salakan, kelima pelaku melihat korban mengendarai motor sendirian. Mobil langsung memepet sepeda motor korban, dihalangi mobil sehingga motor berhenti.
Keempat tersangka lalu turun dari mobil, belum sempat ditanya, salah satu pelaku langsung memukul kepada korban diikuti yang lain.
Posisi mabuk, lalu cari sasaran,” jelasnya ketika konferensi ungkap kasus di Polsek Gamping, Rabu 21 Agustus 2019.
“Ketika korban dipukuli dan ditendang, korban terjatuh dan saat itu HP korban terjatuh. Pelaku FS langsung mengambil handphone,” imbuhnya.
Iptu Tito menyebut setelah melakukan kekerasan fisik terhadap korban dan mengambil barang korban, para pelaku meninggalkan korban begitu saja. “Berdasarkan hasil penyelidikan, kepolisian dapat menangkap tiga orang pelaku, yaitu FS (25), pekerjaan tukang bangunan, warga Sawahan Nogotirto Gamping Sleman, GP (20), pekerjaan ojek online, warga Bolawen Sendangadi Mlati, dan AR (18), mahasiswa, warga Kricak Tegalrejo, Kota Yogyakarta, sedangkan 2 orang menjadi DPO,” bebernya.
“Untuk dua orang DPO, para pelaku tidak saling mengenal karena bertemu di jalan,” imbuhnya.
Ketiga tersangka dapat ditangkap pada hari Jumat, tanggal 16 Agustus 2019. “FS ditangkap di Dusun Kalitan Turi, AR ditangkap di Indomaret Salakan, dan GP ditangkap di rumahnya Bolawen,” ujar Iptu Tito.
“Kelima tersangka akan dijerat pasal 365 ayat 2 tentang pencurian disertai kekerasan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” imbuhnya.
Untuk barang bukti, diamankan 1 unit HP merek Realme 2 warna hitam yang sempat dijual dan 1 unit mobil Xenia milik pelaku GP, serta sejumlah uang Rp1.300.000. (jat)

