SLEMAN, BERNAS.ID- Tak dipungkiri, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menjadi tempat tujuan warga negara asing (WNA) untuk melakukan usaha atau bisnis karena potensinya yang besar. Namun, potensi yang besar itu seringkali membuat oknum untuk tak mematuhi peraturan yang ada ketika berbisnis.
Elemen masyarakat Yogyakarta bernama Paguyuban Atmo 5 pun menemukan adanya warga negara asing yang berbisnis di Yogyakarta tidak sesuai dengan ijin usaha yang dimilikinya. Oknum WNA ini ijin usahanya seharusnya furniture, tapi justru berusaha di bidang kuliner es krim yang sudah memiliki nama atau brand yang cukup populer di Kota Gudeg ini.
Heruwintoko, koordinator Paguyuban Atmo 5 ini mengatakan kalau kasus ini berhasil ditindak akan menjadi peringatan yang lain karena potensi pelanggaran seperti ijin usaha di Yogyakarta besar sekali mengingat Kota Budaya ini banyak didatangi dan dihuni warga asing. “Kami sudah mengadukan ke dinas tenaga kerja terkait ini.
Kami juga menyampaikan ke imigrasi agar menindaklanjuti,” katanya ketika konferensi pers di salah satu kafe wilayah Sleman, Kamis sore 16 Mei 2019.
“Warga negara asing, silakan berusaha tapi mengikuti aturan-aturan prosedur yang berlaku. Ikutilah aturan yang berlaku di Yogyakarta,” imbuhnya.
Heruwintoko menjelaskan pelaporan tersebut merupakan bentuk kegelisahan dari elemen masyarakat Yogyakarta karena adanya warga negara asing yang berbisnis di DIY, tapi tidak sesuai dengan ijin usaha yang dimilikinya. “Oknum WNA ini ternyata juga memperkerjakan WNA Asing tanpa izin kerja,” imbuhnya.
Sedangkan, Hani Kuswanto, SH selaku kuasa hukum Paguyuban Atmo 5 mengatakan pokok pelanggaran pada pengusaha perorangan yang bekerja tidak sesuai ijin yang dimilikinya dan tenaga kerja asing yang bekerja di perusahaannya tanpa ijin. “Hal itu melanggar Undang-undang RI No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, pasal 185 dan pasal 187. Pelanggaran tentang tindak pidana ketenagakerjaan,” ujarnya.
“Warga negara asing itu akan bisa mendapat sanksi ancaman kurungan penjara 1 sampai 4 tahun,” imbuhnya.
Sementara itu, ketika dikonfirmasi, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY, Andung Prihadi Santosa mengamini tentang adanya laporan dari Paguyuban Atmo 5 terkait WNA yang bekerja tanpa ijin dan WNA yang berbisnis tidak sesuai dengan ijin yang dimilikinya. “Sesuai ranah kewenangannya, akan dimulai dengan penyelidikan,” katanya.
Ia mengatakan tahap 1 berupa pemeriksaan berkas terhadap dokumen-dokumen atau laporan dari masyarakat/pengacara. “Tahap 2 adalah pemanggilan pihak-pihak terkait untuk pengumpulan keterangan dan seterusnya,” ujarnya.
Ia menyatakan penyelidikan itu akan dilakukan sampai nanti ada hasilnya terkait apakah benar terjadi dugaan pelanggaran UU No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan atau tidak terjadi pelanggaran. (jat)

