Edisi Nasional
Logo BERNAS.id Resmi - Media Nasional & Inspirasi Karir EksekutifBERNAS

Berita Nasional sejak 1946

NASIONAL

Perda Ini Dibuat Untuk Lindungi Industri Kreatif, Koperasi dan Usaha Kecil

Oleh: Redaksi Bernas•24 Mei 2018
Perda Ini Dibuat Untuk Lindungi Industri Kreatif, Koperasi dan Usaha Kecil
Foto: Redaksi Bernas
RANGKUMAN CEPAT BERNAS
Sumber: journalist
"Tujuan diadakannya sosialisasi ini supaya industri kreatif, koperasi, dan usaha kecil dapat berperan untuk mewujudkan masyarakat DIY yang berdikari, maju, sejah..."

🗓️ Dipublikasikan pada 24 Mei 2018.

Sebagian data dan informasi dalam artikel ini mungkin telah berubah sejak tanggal terbit. Lihat berita finansial terbaru →

Bernas.id – DPRD DIY bersama Dinas Koperasi UMKM DIY dan Bappeda DIY menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Industri Kreatif, Koperasi dan Usaha Kecil, Kamis (24/05) bertempat di Balai Warga 09 Demakan Baru, Tegalrejo, Yogyakarta.

Wakil Ketua Komisi B DPRD DIY, RB Dwi Wahyu. B. S.

Pd,.

M.Si yang menggawangi acara ini sekaligus sebagai inisiator perda tersebut, mengatakan tujuan diadakannya sosialisasi ini supaya industri kreatif, koperasi, dan usaha kecil dapat berperan untuk mewujudkan masyarakat DIY yang berdikari, maju, sejahtera, adil, dan makmur.

“Industri kreatif, koperasi, dan usaha kecil sebagai pelaki usaha memiliki peran dan arti penting serta kedudukan yang strategis dalam menopang ketahanan ekonomi masyarakat dan juga sebagai wahana penciptaan lapangan kerja di DIY,” ujarnya disela-sela sosialisasi.

Dan mengingat persaingan usaha yang ketat dan kompetitif di DIY, maka lanjut RB Dwi terhadap industri kreatif, koperasi, dan usaha kecil perlu diberikan perlindungan dan pemberdayaan oleh pemerintah daerah. “Untuk itu makanya dibuat perda ini untuk pemberdayaan yang dilakukan pemerintah daerah, dunia usaha, dan masyarakat secara sinergis dalam bentuk penumbuhan ikkim dan pengembangan usaha. Dan melakukan perlindungan dalam menjaga dan melindungi industri kreatif, koperasi dan usaha kecil dari hal-hal yang berpotensi menghambat dan merugikan pertumbuhan serta perkembangan industri kreatif, koperasi, dan usaha kecil,” jelasnya.

Kabid Koperasi Dinas Koperasi UMKM DIY, Drs Sultoni Nurifai, M.Si menjabarkan arti industri kreatif, koperasi, dan usaha kecil. “Dunia usaha adalah usaha kecil yang melakukan kegiatan ekonomi di Indonesia dan berdomisili di Indonesia,” katanya.

Pengembangan yang dilakukan pemerintah daerah, dunia usaha, dan masyarakat untuk memberdayakan industri kreatif, koperasi, dan usaha kecil melalui pemberian fasilitas, bimbingan, pendampingan, dan bantuan perkuatan untuk menumbuhkan dan meningkatkan kemampuan serta daya saing industri kreatif, koperasi, dan usaha kecil. “Untuk pembiayaan adalah penyediaan dana oleh pemerintah daerah, dunia usaha, dan masyarakat melalui bank, koperasi dan lembaga keuangan bukan bank untuk mengembangkan dan memperkuat permodalan industri kreatif, koperasi dan usaha kecil,” tambah Sultoni.

Sementara itu Kepala Bidang Perekonomian Bappeda DIY, Triatmi Heruwarsi SE menjelaskan bentuk pemberdayaan industri kreatif, koperasi, dan usaha kecil. “Ada bimbingan teknis pendampingan dan pengembangan sumber daya manusia, memfasilitasi akses pendanaan dan bantuan permodalan, memfasilitasi ketersediaan bahan baku dan bahan penolong, memfasilitasi sarana dan prasarana usaha, memfasilitasi usaha baru, dan memiliki prospek untuk berkembang, dan memfasilitasi pemasaran serta memfasilitasi teknologi informasi,” katanya. (Mar)

Bagikan artikel ini

WhatsAppTelegram