Edisi Nasional
Logo BERNAS.id Resmi - Media Nasional & Inspirasi Karir EksekutifBERNAS

Berita Nasional sejak 1946

NASIONAL

Ahok Ajukan PK, Rizieq Shihab: Semangat Pulang Semakin Berkobar

Oleh: Redaksi Bernas•20 Februari 2018
Ahok Ajukan PK, Rizieq Shihab: Semangat Pulang Semakin Berkobar
Foto: Redaksi Bernas
RANGKUMAN CEPAT BERNAS
Sumber: journalist
"Rizieq Shihab batal pulang ke Indonesia pada Rabu (21/2/18). Meski begitu, ia mengaku akan terus berupaya pulang ke Indonesia..."

🗓️ Dipublikasikan pada 20 Februari 2018.

Sebagian data dan informasi dalam artikel ini mungkin telah berubah sejak tanggal terbit. Lihat berita nasional terbaru →

JAKARTA, Bernas.id ? Rizieq Shihab batal pulang ke Indonesia pada Rabu (21/2/18). Meski begitu, ia mengaku akan terus berupaya pulang ke Indonesia. Salah satu alasannya adalah Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengakukan Peninjauan Kembali (PK) terkait kasus penodaan agama.

Ia menjelaskan dirinya merasa resah karena ada sejumlah kasus dugaan penistaan agama yang telah dilaporkan akan tetapi sampai saat ini belum diproses Polri.

Sementara kasus yang menjerat ulama dan aktivis Islam tidak ada satu pun yang di-SP3 atau dihentikan.

“Bahkan salah satu dari penista agama justru terang-terangan kasusnya di SP3-kan dan diumumkan secara terbuka di berbagai media seperti kasus Ade Armando,” ujar Rizieq lewat rekaman pembicaraan melalui telepon yang diperdengarkan di Masjid Baitul Amal, Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (21/2/18).

Ia mengungkapkan, dirinya merasa prihatin dengan sejumlah kasus penyerangan terhadap ulama, aktivis Islam, hingga imam masjid di Indonesia. “Itu sebabnya semangat pulang saya semakin berkobar. Apalagi kini ada kabar tentang upaya dari para pencundang untuk membebaskan si Ahok sang penista agama melalui PK di Mahkamah Konstitusi RI,” terang pimpinan Front Pembela Islam itu.

Rizieq menyatakan, Ahok tidak bisa mengajukan PK di Mahkamah Agung karena menerima putusan di persidangan dan tidak mengajukan banding.

“Aturan Mahkamah Agung sudah jelas, bahwa suatu kasus yang tidak melalui proses banding dan kasasi tidak bisa dan tidak boleh diajukan PK. Ingat, Ahok tidak pernah banding maupun kasasi sehingga PK-nya wajib ditolak demi tegaknya hukum,” kata Rizieq.

Bagikan artikel ini

WhatsAppTelegram