Bernas.id ? Sebanyak 75 Guru Besar dari berbagai Perguruan Tinggi se-Indonesia bersama Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI) Jentera dan Ikatan Alumni Universitas Indonesia (ILUNI UI) mendesak agar Arief Hidayat segera mundur sebagai Ketua dan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
Mereka pun menyampaikan surat pernyataan yang ditujukan kepada Arief Hidayat. Surat dengan perihal, Arief Hidayat Harus Mundur Sebagai Hakim Konstitusi itu berbunyi demikian:
Dengan Hormat,
Melalui surat ini kami ingin menyampaikan pandangan sebagai sejawat dan Profesor atau Guru Besar dari berbagai lembaga dan Perguruan Tinggi di Indonesia terkait penjatuhan dua sanksi etik yang diberikan Dewan Etik Mahkamah Konstitusi kepada Profesor Arief Hidayat dan upaya menjaga martabata dan kredibilitas Mahkamah Konstitusi dimata publik.
Kami prihatin atas penjatuhan dua kali sanksi etik yang diberikan oleh Dewan Etik Mahkamah Konstitusi terhadap Profesor Arief Hidayat. Kami sadari menjaga amanah dan melaksanakan tanggung jawab sebagai pejabat publik termasuk Hakim Konstitusi bukanlah sesuatu yang mudah dan sudah tentu seringkali mendapatkan tantangan maupun hambatan.
Namun sebagai kolega, kami ingin mengingatkan bahwa jika seseorang yang dipercaya duduk di puncak lembaga penegak hukum ? dalam hal ini Mahkamah Konstitusi ? ternyata gagal memegang teguh moral kejujuran, kebenaran, dan keadilan, maka ia telah kehilangan sumber legitimasi moralnya sebagai agen penegak hukum.
Menurut kami, Mahkamah Konstitusi harus diisi oleh para hakim yang memahami hakekat kejujuran, kebenaran, dan keadilan tersebut.
Tanpa pemahaman hakiki tersebut, hakim tidak bisa menjadi garda penjaga kebenaran.
Vested interests dan ambisi pribadi terhadap kekuasaan hanya akan meruntuhkan lembaga konstitusi.
Kami juga ingin menyampaikan pandangan bahwa seorang hakim Mahkamah Konstitusi yang terbukti melanggar etik, maka dia tidak punya kualitas sebagai Negarawan. Negarawan sejati adalah orang tidak akan mempertahankan posisinya sebagai hakim konstitusi setelah dijatuhkan sanksi pelanggaran etika.
Negarawan yang sesungguhnya bukan hanya tidak akan melanggar hukum, tetapi dia akan sangat menjaga etika pribadi atau pergaulan dan terutama etika bernegara.
Negarawan tanpa etika batal demi hukum kenegarawanannya, dan karenanya, tidak memenuhi syarat menjadi Hakim Konstitusi.
Berdasarkan uraian di atas, dengan segala hormat dan demi menjaga martabat serta kredibilitas Mahkamah Konstitusi maka kami meminta Profesor Arief Hidayat untuk mundur sebagai Ketua dan Hakim Mahkamah Konstitusi.
Hormat Kami,
Surat yang dibuat Rabu (14/2/18) juga disampaikan kepada Wakil Ketua MK-Hakim MK, Dr. Anwar Usman.
Selanjutnya, Prof. Maria Farida Indrati, Manahan Sitompul, dan Prof. Saldi Isra yang merupakan Hakim MK.

