JAKARTA, Bernas.id – Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra melihat, pernyataan dari Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno soal akan ganti rugi dalam pencabutan dan membatalkan penerbitan HGB di Pulau Reklamasi C, D dan G, patut dipertanyakan.
Yusril bertanya soal anggaran ganti terhadap pengembang bea perolehan hak atas tanah dan bangunan atau (BPHTB) asalnya dari mana.
“Pemprov DKI sekarang uang dari mana. Enggak bisa Pemprov DKI hanya eksekutif terus makai uang tanpa APBD kan mustahil,” ujar Yusril melalui sambungan telepon, dalam diskusi bertajuk 'Reklamasi & Investasi, di Jakarta, Sabtu (13/1/2018).
Menurut dia, untuk mencairkan dana sebesar itu, Anies-Sandi terlebih dahulu harus membicarakannya dengan DPRD DKI. Terlebih anggaran itu sesungguhnya tidak masuk dalam APBD tahun 2018.
“Uang rakyat itu kan jadi terbang sia-sia, siapa yang mau tanggung jawab kepada rakyat? ” tanyanya.
Selain itu, Yusril mengungkapkan, apabila jadi mengeksekusi pulau tersebut akan dipergunakan untuk apa.
“Terus kalau dibatalkan mau diapain pulaunya?
Mau diancurin? Itu kan jadi kemubadziran,” sambung Yusril.
Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno pun mengaku bahwa pihak pemprov paham betul akan konsekuensi yang harus mereka terima yakni membayar kerugian pengembang atas BPHTB senilai Rp 483 miliar.

