YOGYAKARTA, Bernas.id ? Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Yogyakarta masih menanti peraturan dari pusat tentang kebijakan pengisian kolom penghayat kepercayaan pada kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
“Sampai saat ini belum ada keputusan apapun. Jadi, kami masih menunggu ketetapan dari pemerintah pusat,” ungkap Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta Sisruwadi di Yogyakarta, Selasa (9/1/18).
Menurutnya, kalau kolom penghayat kepercayaan akan dimunculkan dalam e-KTP maka dimungkinkan tidak akan tertulis jenis atau aliran kepercayaan yang dianut.
“Kemungkinan besar hanya dituliskan bahwa penduduk tersebut menjadi penghayat kepercayaan tanpa ada penjelasan mengenai nama aliran kepercayaan yang dianut,” imbuhnya.
Ia menjelaskan di dalam basis data kependudukan yang dimiliki pemerintah dimungkinkan ada penjelasan mengenai jenis aliran kepercayaan yang dianut. Jumlahnya pun mencapai ribuan.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi sudah memutuskan bahwa aliran kepercayaan bisa dicantumkan dalam e-KTP.
Sebab, selama ini e-KTP hanya mengakomodasi kolom agama. Sedangkan, di Indonesia terdapat enam agama yang diakui dan masuk dalam sistem basis data pengisian e-KTP.
Petugas yang memasukkan data kependudukan tinggal memilih agama yang sesuai dengan data warga untuk ditampilkan dalam kolom agama di e-KTP.
“Jika sistem yang digunakan sama, maka nantinya pasti ada pilihan mengenai aliran kepercayaan.
Petugas yang akan mencetak kartu tanda penduduk elektronik, tinggal memilih pilihan tersebut dan akan tampil di kartu identitas warga,” jelas Sisruwadi.
Dengan demikian, para penghayat kepercayaan pun mengalami kesulitan berbagai urusan karena kolom agama dikosongkan.

