JAKARTA, Bernas.id – Tim Hukum Ustadz Abdul Somad, Kapitra Ampera masih terus menelusuri penyebab ditolaknya Ustadz Somad oleh Otoritas Hongkong.
Kapitra menduga deportasi kliennya tersebut disebabkan informasi hoax yang datang dari Indonesia.
“Sampai saat ini belum jelas apa motifnya,” ungkap Kapitra melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Selasa (26/12/2017).
Kapitra meminta kepolisian Indonesia, untuk segera mengusut pihak-pihak yang memberikan informasi bohong kepada imigrasi Hongkong.
“Kita ingin penyebar kabar bohong ini segera dicari keberadaannya,” tegas Kapitra.
Tim hukum Habib Rizieq Shihab itu juga akan melaporkan penolakan tersebut kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan instansi lainnya.
“Menuntut komitmen pemerintah Indonesia dalam melindungi warganya yang melakukan kunjungan ke luar negeri,” pungkas Kapitra.

