JAKARTA, Bernas.id – Mabes Polri tak dapat mencampuri kewenangan otoritas Hongkong, dalam melakukan kebijakan hukum pemerintahnya.
“Kita tidak dapat campur tangan atau ikut campur, mereka negara berdaulat,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas), Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Mohammad Iqbal, disinggung soal pengusiran Ustadz Abdul Somad oleh Otoritas Hongkong, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (26/12/2017).
Jenderal bintang satu itu memastikan belum ada pihak ataupun lembaga yang merekomendasikan pencekalan kepada Ustadz Abdul Somad.
Sebelumnya, Ustadz Abdul Somad dideportasi oleh petugas otoritas Hongkong begitu tiba di Bandara Internasional Hong Kong pada Sabtu (23/12/2017). Ustadz asal Riau itu datang ke Hong Kong memenuhi undangan WNI untuk menyampaikan ceramah.

