JAKARTA, Bernas.id ? Hakim praperadilan Negeri Jakarta Selatan telah menggugurkan praperadilan yang diajukan Setya Novanto, Kamis (14/12/17) siang.
Kuasa hukum mantan Ketua DPR RI, Firman Wijaya menyesali keputusan itu karena sidang perkara kasus dugaan korupsi e-KTP sudah berjalan sehari sebelum putusan dibacakan.
“Saya menyesalkan kenapa sistem peradilan kita tidak saling menghargai. Praperadilan itu kan sudah ditetapkan UU tujuh hari, kenapa KPK dan pengadilan tidak saling menghargai sistem. Saya sih inginnya sistem itu berjalan fair dan terbuka,” ungkap Firman di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (15/12/17).
Meski gagal membela Setya Novanto di praperadilan, Firman mengungkapkan akan melakukan upaya hukum lainnya.
Ada jalur hukum yang masih bisa ditempuh untuk membela mantan ketua umum Golkar itu. Menurutnya, masih ada jalan untuk mencari keadilan.
“Mencari jalan keadilan, kan, bisa ke mana saja. Banyak jalan untuk mencari keadilan, karena kan tidak selalu di peradilan.
Banyak perspektifnya kan kita pelajari, ada aspek hukum, aspek hak asasi manusia, ini persoalan-persoalan yang ada di Beliau,” jelasnya.
Firman menambahkan kini mau tidak mau tim penasihat hukum Setya Novanto harus menghadapi proses peradilan pokok perkara di Pengadilan Tipikor Jakarta. Agenda sidang lanjutan, Rabu (20/12/17) adalah mendengarkan nota keberatan atau eksepsi dari Setya Novanto.

