JAKARTA, Bernas.id ? Pengacara Setya Novanto, Ketut Mulya Arsana mengungkapkan pihaknya tetap menunggu putusan hakim yang mengadili gugatan praperadilan. Hal ini merupakan respon apakah praperadilan akan gugur dengan dimulainya sidang perdana kasus e-KTP di Pengadilan Tipikor. Setya Novanto bukan lagi tersangka melainkan sudah menjadi terdakwa.
“Saya tidak mau berandai-andai, kita lihat saja nanti apa yang disikapi hakim yang mulia,” ujar Ketut, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (13/12/17).
Ketut menilai hakim praperadilan seakan dipaksa untuk mengambil putusan hari ini.
Ketut mengatakan demikian setelah melihat pihak KPK membawa peralatan video live streaming di ruang sidang praperadilan.
“Mereka sudah siapkan proyektor. Artinya dengan posisi seperti itu hakim tunggal dipaksa untuk mengambil putusan hari ini, tinggal kita lihat keputusannya seperti apa,” jelasnya.
Sebelumnya, hakim praperadilan meminta meminta KPK menunjukkan bukti bahwa sidang pokok perkara yang digelar di Pengadilan Tipikor dimulai. Di lain sisi, Ketut menganggap bahwa membawa peralatan live streaming di PN Jaksel adalah terjemahan KPK sendiri bukan hakim tunggal praperadilan.
“Itukan penerjemahan macam-macam.
Tapi kan secara etik ya kita harus juga menghargai orang lain,” imbuhnya.

