JAKARTA, Bernas.id ? Setya Novanto akan menjalani sidang perdana kasus korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor, Rabu (13/12/17) besok. Lantas, bagaimana persiapan Maqdir Ismail yang menjadi kapten para pengacara Setya Novanto.
“Ya kita kan duduk manis saja kan besok, mendengarkan surat dakwaan dibacakan kan, jadi kita nggak usah ngapa-ngapain juga,” kata Maqdir, Selasa (12/12/17).
Namun, Maqdir yang memimpin tim kuasa hukum Novanto ini sudah mempelajari dakwaan kliennya tersebut. Kini, eksepsi atas dakwaan itu pun tengah disusun.
“Kita lagi kerjakan,” ucap Maqdir.
Ia mengungkapkan dakwaan tersebut tidak jauh berbeda dengan dakwaan para terdakwa sebelumnya yakni Irman, Sugiharto, dan Andi Narogong.
Maqdir menyebut ada beberapa yang berbeda terkait peran Novanto.
“Ya sama saja sih dengan dakwaan yang lain. Meskipun ada juga beberapa perbedaan gitu lho ya,” sambungnya.
Nama mantan Ketua DPR itu selalu disebut oleh ketiga terdakwa sebelumnya. Terbaru, peran Ketua Umum Golkar itu disebut lagi dalam surat tuntutan Andi Narogong.
Novanto disebut mengatur pertemuan beberapa pengusaha penggarap proyek e-KTP antara lain Andi Narogong, Paulus Tannos (Dirut PT Sandipala Arthapura), Johannes Marliem (Dirut PT Biomorf), dan Anang Sugiana Sudihardjo (Dirut PT Quadra Solution).
Pertemuan itu dimaksudkan agar para pengusaha itu langsung berhubungan dengan Made Oka Masagung yang disebut sebagai orang dekat Novanto.

