Edisi Nasional
Logo BERNAS.id Resmi - Media Nasional & Inspirasi Karir EksekutifBERNAS

Berita Nasional sejak 1946

NASIONAL

Duluan Sidang Pembacaan Dakwaan, Ini Permintaan Pengacara Setnov

Oleh: Redaksi Bernas•7 Desember 2017
Duluan Sidang Pembacaan Dakwaan, Ini Permintaan Pengacara Setnov
Foto: Redaksi Bernas
RANGKUMAN CEPAT BERNAS
Sumber: journalist
"Pengacara Setya Novanto menginginkan pembacaan putusan praperadilan bisa dipercepat. Alasannya, percepatan itu demi memenuhi rasa keadilan bagi Ketua DPR RI, Se..."

🗓️ Dipublikasikan pada 7 Desember 2017.

Sebagian data dan informasi dalam artikel ini mungkin telah berubah sejak tanggal terbit. Lihat berita nasional terbaru →

JAKARTA, Bernas.id ? Pengacara Setya Novanto menginginkan pembacaan putusan praperadilan bisa dipercepat. Alasannya, percepatan itu demi memenuhi rasa keadilan bagi Ketua DPR RI, Setya Novanto.

Hal itu dikatakan pengacara Novanto, Ketut Mulya Arsana, dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (8/12/2017).

“Kami tetap memohon Yang Mulia untuk memberikan kepastian hukum yang adil terkait hak asasi klien kami, dengan harapan tanggal 13 sudah bisa sidang putusan,” ujar Ketut Mulia Arsana selaku pengacara Setya  Novanto kepada majelis hakim dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/12/17).

Permintaan itu pun membuat hakim tunggal Kusno menanyakan, apakah pihak pemohon tetap menginginkan praperadilan tetap berlanjut hingga sidang putusan. Padahal sidang pembacaan dakwaan Setya  Novanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) berlangsung pada Rabu (13/12/17).

Sidang perdana itu dilakukan sehari sebelum putusan praperadilan.

Pengacara Setya Novanto pun meminta agar jadwal praperadilan diubah dari kesepakatan sebelumnya. Pihaknya meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat menghadirkan saksi dan ahli sebelum 13 Desember 2017.

“Terkait apakah praperadilan ini bermanfaat dilanjut apa tidak, karena kami pemohon, tentunya harus dilakukan sampai tahap akhir. Kami yakin pemeriksaan selesai di hari Selasa,” ujar Ketut.

Padahal sejak sidang perdana praperadilan sudah disepakati bahwa KPK diberi kesempatan untuk menghadirkan saksi dan ahli pada Selasa (12/12/17) dan Rabu (13/12/17).

Jaksa KPK juga sudah melimpahkan berkas perkara Novanto ke Pengadilan Tipikor Jakarta.

Bagikan artikel ini

WhatsAppTelegram