JAKARTA, Bernas.id ? Pengacara Setya Novanto menginginkan pembacaan putusan praperadilan bisa dipercepat. Alasannya, percepatan itu demi memenuhi rasa keadilan bagi Ketua DPR RI, Setya Novanto.
Hal itu dikatakan pengacara Novanto, Ketut Mulya Arsana, dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (8/12/2017).
“Kami tetap memohon Yang Mulia untuk memberikan kepastian hukum yang adil terkait hak asasi klien kami, dengan harapan tanggal 13 sudah bisa sidang putusan,” ujar Ketut Mulia Arsana selaku pengacara Setya Novanto kepada majelis hakim dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/12/17).
Permintaan itu pun membuat hakim tunggal Kusno menanyakan, apakah pihak pemohon tetap menginginkan praperadilan tetap berlanjut hingga sidang putusan. Padahal sidang pembacaan dakwaan Setya Novanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) berlangsung pada Rabu (13/12/17).
Sidang perdana itu dilakukan sehari sebelum putusan praperadilan.
Pengacara Setya Novanto pun meminta agar jadwal praperadilan diubah dari kesepakatan sebelumnya. Pihaknya meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat menghadirkan saksi dan ahli sebelum 13 Desember 2017.
“Terkait apakah praperadilan ini bermanfaat dilanjut apa tidak, karena kami pemohon, tentunya harus dilakukan sampai tahap akhir. Kami yakin pemeriksaan selesai di hari Selasa,” ujar Ketut.
Padahal sejak sidang perdana praperadilan sudah disepakati bahwa KPK diberi kesempatan untuk menghadirkan saksi dan ahli pada Selasa (12/12/17) dan Rabu (13/12/17).
Jaksa KPK juga sudah melimpahkan berkas perkara Novanto ke Pengadilan Tipikor Jakarta.

