JAKARTA, Bernas.id ? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah melengkapi berkas pokok perkara Setya Novanto dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP. Berkas itu akan dilimpahkan ke penuntutan dan lanjut ke pengadilan.
Jika surat dakwaan dibacakan dalam sidang pokok perkara dalam waktu dekat, kemungkinan praperadilan yang diajukan tersangka kasus dugaan korupsi itu bakal digugurkan hakim. Meski demikian, pengacara Novanto, Otto Hasibuan menyebutkan segala kemungkinan bisa terjadi.
“Segala sesuatu bisa terjadi.
Kita belum tahu. Apakah nanti sudah dilimpahkan ke penuntut umum ke pengadilan kan belum tahu. Kan baru ini dilimpahkan ke penuntut umum.
Penuntut umum gimana sikapnya, masih mempelajari atau langsung dilimpahkan atau gimana. Kan harus siapkan dakwaan juga,” jelas Otto Hasibuan di KPK, Jakarta Selatan, Rabu (6/12/17).
Ia mengungkapkan praperadilan baru gugur jika dakwaan dibacakan di pengadilan pokok. Namun, bagaimana pun putusan ada di tangan hakim.
“Kalau sudah dilimpahkan ke pengadilan dan sudah dibacakan dakwaan, menurut pengalaman itu dianggap gugur.
Tapi ya tentu masing-masing bisa berbeda. Tergantung putusan hakimnya,” jelas Otto Hasibuan.
Ia mengungkapkan sejatinya tim kuasa hukum Novanto siap menghadapi proses di praperadilan maupun di pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) nanti. Di samping itu, Otto sangat menyayangkan jika benar KPK merampungkan berkas kliennya dengan tergesa-gesa.
Rencananya, besok Kamis (7/12/17) KPK akan menghadapi lanjutan sidang praperadilan Setya Novanto yang sebelumnya ditunda selama seminggu.
Semalam, KPK menyatakan berkas perkara tersangka dugaan korupsi proyek e-KTP itu telah rampung.

