NUNUKAN, Bernas.id ? Kementerian Pertanian bersama Universitas Mulawarman tengah meneliti area sawah penghasil beras organik di daerah perbatasan Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.
Lahan yang ada di 89 desa di Kecamatan Krayan akan mendapat sertifikasi lahan organik untuk menjadi desa organik. Helmi Pudaaslikar selaku Camat Krayan Induk menyampaikan penerapan sistem organik telah dilakukan masyarakat Kecamatan Krayan sejak nenek moyang mereka bercoco tanam padi adan. Kelompok tani setempat pun melarang masuknya pupuk maupun pestisida kimia.
?Kita melakukan pelarangan masuknya bahan bahan yang mengandung zat-zat kimia yang bisa mengontaminasi tanah dan unsur hara yang ada.
Kita juga lakukan kontrol terhadap sistem budidaya, sistem pemanfaatan air termasuk pasca-panen,? terangnya, Senin (9/10/17).
Helmi Pudaalikar menerangkan pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada tahun 2012 mengeluarkan Sertifikat Indikasi Geografis terhadap beras adan Krayan dengan nomor ID G 000000013. Cara bercocok tanam organik petani Krayan adalah kekayaan intelektual masyarakat di wilayah yang berbatasan dengan negara Malaysia. Sebelumnya, Pemerintah Malaysia sempat mengklaim beras adan merupakan hasil produksi petani mereka.
?Bahkan IPB sudah ada demplot khusus untuk penelitian pengembangan tapi juga tidak jadi.
Di Malinau bisa tumbuh dan berbuah, tapi rasanya juga tidak sama dengan beras yang ada di Krayan,? tegas Helmi.
Presiden Jokowi melalui Nawacita, mencanangkan 1.000 desa organik pada tahun 2019 mendatang. Kabupaten Nunukan akan menyumbang 89 desa penghasil beras organik. Sebagai informasi, luasan lahan sawah padi organik di Kecamatan Krayan lebih dari 3.000 hektar dengan volume produksi tiap tahun lebih dari 8.500 ton.

