Edisi Nasional
Logo BERNAS.id Resmi - Media Nasional & Inspirasi Karir EksekutifBERNAS

Berita Nasional sejak 1946

NASIONAL

H-2 Masa Kerja Berakhir, Rekomendasi Pansus Angket KPK Belum Rampung

Oleh: Redaksi Bernas•25 September 2017
H-2 Masa Kerja Berakhir, Rekomendasi Pansus Angket KPK Belum Rampung
Foto: Redaksi Bernas
RANGKUMAN CEPAT BERNAS
Sumber: journalist
"Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di DPR belum bisa membuat kesimpulan maupun rekomendasi terkait tugas dan kewenangan KPK m..."

🗓️ Dipublikasikan pada 25 September 2017.

Sebagian data dan informasi dalam artikel ini mungkin telah berubah sejak tanggal terbit. Lihat berita nasional terbaru →

JAKARTA, Bernas.id ? Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di DPR belum bisa membuat kesimpulan maupun rekomendasi terkait tugas dan kewenangan KPK meski masa kerjanya akan segera berakhir. Alasannya, KPK belum bisa menghadiri undangan Pansus Angket untuk dimintai konfirmasi atas temuan-temuan Pansus.

Baca Kata Mendagri Soal Maraknya OTT Kepala Daerah oleh KPK

“Kami sudah menjadwalkan rapat dengan Pimpinan KPK namun tidak bisa hadir sehingga rumusan rekomendasi belum terkonfirmasi maka tidak adil kalau tetap kami sampaikan,” terang Ketua Pansus Angket KPK,  Agun Gunandjar Sudarsa di Gedung Nusantara III Jakarta, Senin (25/9/17).

Agun menjelaskan pansus sudah mendapatkan empat fokus penyelidikan yaitu aspek kelembagaan, kewenangan, tata kelola Sumber Daya Manusia (SDM) dan tata kelola anggaran di KPK. Menurutnya, empat aspek itu masih terus diselesaikan untuk diputuskan hasil rekomendasinya.

Karenanya, Pansus Angket membutuhkan konfirmasi dari KPK.

Sementara, masa kerja Pansus Hak Angket KPK ini akan selesai pada Kamis (28/9/17). Sebagian fraksi di Pansus pun meminta perpanjangan masa kerja karena belum bisa menghadirkan KPK. Soal perpanjangan masa kerja akan diputuskan dalam Rapat Paripurna laporan kerja Pansus Angket KPK hari ini, Selasa (26/9/17).

Hal ini sudah diatur dalam Undang-undang No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPE, DPRD, dan DPD (MD3) pasal 206, Pansus Angket harus melaporkan hasil kerjanya dalam Rapat Paripurna setelah 60 hari bekerja.

Agun Gunandjar pun menilai pasal 206 Undang-undang MD3 hanya menyatakan setelah 60 hari bekerja, Pansus melaporkannya di Paripurna, bukan menyelesaikan pekerjaan dalam jangka waktu 60 hari.

Tag:#nasional#berita

Bagikan artikel ini

WhatsAppTelegram