JAKARTA, Bernas.id ? Kejaksaan Agung telah menetapkan Kepala BKKBN sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat KB II batang/ implant tiga tahunan plus inserter tahun anggaran 2015. SCS menjabat sebagai Kepala BKKBN pada tahun 2015.
Baca Prestasi KPK Memang di OTT, Ini Kata Jokowi
“Pengembangan yang kasus BKKBN, tersangkanya ini Kepalanya berinisial SCS,” ungkap Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Arminsyah, Jakarta Selatan, Jumat (15/9/17).
Tersangka diduga melakukan intervensi dalam penyusunan harga perkiraan sendiri dan bekerjasama dengan sejumlah pihak. Bahkan, hasil kajian cepat Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangungan (BPKP) yang telah memberi peringatan dalam proses pengadaan alat KB diabaikan oleh SCS.
“Motifnya kemahalan harga, terus persekongkolan dalam penyertaan dan penggunaan harga penawaran, dukungan publik hanya pada satu pihak.
Serta tidak menghiraukan hasil kajian cepat BPKP yang sudah memberi peringatan dalam proses pengadaan,” terang Arminsyah.
Baca KPK OTT Penyelewengan Dana Desa, Ini Respon Menteri Desa
SCS ditetapkan sebagai tersangka kemarin, Kamis (14/9/17). Rencananya, Kejagung baru akan memanggil SCS sebagai tersangka pada pekan depan. Kejagung telah menetapkan 3 tersangka.
Ketiga tersangka tersebut adalah Direktur Utama PT. Triyasa Nagamas Farma berinisial YW, Direktur PT. Djaja Bima Agung berinisial LW, serta mantan Kasi Sarana Biro Keuangan BKKBN berinisial KT.

