Edisi Nasional
Logo BERNAS.id Resmi - Media Nasional & Inspirasi Karir EksekutifBERNAS

Berita Nasional sejak 1946

NASIONAL

Jalan Gaduh Pemilihan Pimpinan DPD

Oleh: Redaksi Bernas•3 April 2017
Jalan Gaduh Pemilihan Pimpinan DPD
Foto: Redaksi Bernas
RANGKUMAN CEPAT BERNAS
Sumber: journalist
"JAKARTA HarianBermas com Perjalanan pemilihan pimpinan Dewan Perwakilan Daerah atau DPD ternyata dihiasi dengan kegaduhan dan gesekan diantara anggota DPD..."

🗓️ Dipublikasikan pada 3 April 2017.

Sebagian data dan informasi dalam artikel ini mungkin telah berubah sejak tanggal terbit. Lihat berita nasional terbaru →

JAKARTA, HarianBermas.com – Perjalanan pemilihan pimpinan Dewan Perwakilan Daerah atau DPD ternyata dihiasi dengan kegaduhan dan gesekan diantara anggota DPD. Bahkan, gesekan tersebut berujung di kepolisian.

Direktur Eksekutif Lingkar Madani atau LIMA Ray Rangkuti menilai, pemilihan pimpinan DPD tak terdengar cerita sukses, yang muncul adalah cerita mengenaskan. Sesama anggota DPD terlibat gaduh yang hampir saja berbenturan fisik.

Atas hal ini, sebagai warga negara, DPD harus meminta maaf terhadap seluruh warga negara Indonesia. Sebab, gaduh mereka.

“Sama sekali tidak berhubungan dengan kepentingan rakyat Indonesia. Tidak ada sesuatu yang sangat urgen bagi kepentingan warga negara atas gaduh politik yang mereka pertontonkan.

Alih-alih kepentingan rakyat, soal masa bakti semata hanya urusan politik anggota DPD saja, ujar Ray.

Menurut Ray, gaduh itu juga membuat malu Indonesia. Di saat banyak negara lain di seluruh dunia yang memuji perkembangan demokrasi Indonesia, gaduh yang sangat tidak subtansial itu jelas akan memberi noda hitam di atas sukses demokrasi Indonesia tersebut. Jalan demokrasi ditempuh salah satunya justru untuk mencegah gaduh yang tak berujung.

Apalagi mendekati gaduh fisik.  

“Gaduh itu juga melemahkan cita-cita dan perjuangan penguatan fungsi kelembagaan DPD. Simpati yang tumbuh dalam rangka mendorong peran DPD yang makin besar akan menemui ganjalan akibat anggota DPD nya seperti lebih sibuk mengurus soal tekhnis kekuasaan di antara mereka dari pada dengan sungguh-sungguh mengadvokasi peran mereka dalam politik kenegaraan,” terangnya.

Beberapa peristiwa terakhir, dugaan suap ketua DPD, parpolisasi DPD, dan gaduh masa bakti ketua DPD, memberi sinyal kuat bahwa kurang optimalnya kerja-kerja politik DPD. Mereka kata Ray, seolah tak memiliki mekanisme bagaimana gagasan diperdebatkan, lalu didialogkan lalu dikompromikan. 

“Pada poin ini, upaya mendorong peran dan fungsi DPD agar lebih optimal seperti hanya sebatas catatan dalam kertas aturan.

Padahal, jika kemampuan kerja politk mereka lebih disiapkan kemungkinan praktek gaduh ini akan menemui titik temu.

Anehnya, anggota DPD bukannya sibuk mengolah kemampuan kerja politiknya, tapi malah ribut untuk urusan kekuasaan di antara mereka,” sesalnya.

DPD sambung Ray harus meminta maaf kepada rakyat Indonesia dan mereka segera menghentikan gaduh yang tak subtantif dan berkenaan dengan kepentingan rakyat Indonesia. Mereka harus benar-benar serius untuk membuktikan kerja politik kerakyatan. 

“Bukan hanya sibuk mencari dasar penguatan legalitas kewenangan dan lalu gaduh sesama di dalam,” tegasnya.

Pada sidang paripurna DPD yang digelar Senin (3/4/2017) hingga Selasa (4/4/2017) dini hari, beberapa kejadian sempat membuat sidang diskors.

Kejadian tersebut bermulai saat senator asal Jawa Timur Ahmad Nawardi di awal sidang langsung melakukan interupsi pada pimpinan sidang yang dipimpin oleh Farouk Muhammad dan GKR Hemas. 

Kejadian tersebut membuat sidang harus diskors. Skors demi skors terus terjadi karena suasana sidang paripurna DPD yang tak kunjung kondusif. Sidang baru bisa menghasilkan Ketua DPD RI baru saat sidang dibuka pada tengah malam tadi.

Hasilnya, Oesman, yang merupakan salah satu pimpinan MPR, terpilih sebagai Ketua DPD menggantikan M Saleh.

Direktur Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi), Sebastian Salang, pun ikut menyayangkan adanya ribut-ribut yang dilakukan oleh senator dihadapan publik.

Menurut Sebastian, DPD baru terdengar kiprahnya saat ada berita negatif menghinggapi lembaga tersebut. Malahan, dia juga menyebut bahwa DPD belum pernah menorehkan catatan keberhasilan atas isu daerah yang diperjuangkan sejak didirikan pada tahun 2004 lalu.

“Seperti bayi, lembaga ini (DPD) terus merengek minta belas kasihan agar kekuasaannya ditambah. Dengan kewenangan yang minim saja, tak ada prestasi yang bisa ditunjukkan.

Padahal isu daerah, masalah perbatasan seabrek,” ujar Sebastian.

“Kericuhan hari ini (kemarin), semakin menambah rasa muak publik pada lembaga ini. Oleh karena, mereka sibuk bahkan sampai adu jotos demi merebut kekuasaan,” imbuhnya.

Keberadaan DPD, lanjut Sebastian, tidak dirasakan manfaatnya oleh masyarakat di daerah, sebab belum pernah terasa aspirasi dan kepentingan daerah diperjuangkan di tingkat nasional. Dia malah menyarankan agar keberadaan DPD dikaji ulang.

Apalagi saat ini sudah banyak anggota DPD yang bergabung dengan partai politik. 

“Dengan rangkaian persoalan yang menimpa lembaga itu, rasanya perlu untuk evaluasi secara serius keberadaannya (DPD), masih perlu atau tidak. kalau masih perlu, diperkuat kewenangannya. Sebaliknya, jika tidak ya dibubarkan saja. Toh mayoritas anggotanya kini telah bergabung di partai politik.

Sisanya, para penikmat kekuasaan yang senang berada di zona nyaman,” tuturnya.

Sementara salah satu peneliti Formappi, Lucius Karus, menyebut bahwa kisruh yang dipertontonkan DPD dalam sidang paripurna berkaitan dengan banyaknya anggota DPD yang bergabung ke partai politik. Hal tersebut akhirnya membuat DPD menjadi medan pertempuran kepentingan.

“Ketika sebagian besar anggota DPD menjadi bagian dari parpol, maka hampir pasti corak politik yang akan menjadi dasar pembuatan keputusan,” ujar Lucius.

Dengan menguasai posisi pimpinan DPD, lanjutnya, banyak peluang yang bisa dimanfaatkan politisi untuk kepentingan politiknya. Apalagi, menurut Lucius, kursi pimpinan DPD adalah posisi yang strategis.

Karena itu, kepentingan partai politik yang membuat posisi pimpinan dan jabatan DPD dianggap sesuatu yang mahal dan harus diperjuangkan.

“Kepentingan parpol yang membuat kursi dan jabatan DPD dianggap sesuatu yang mahal dan membuat perebutan kursi pimpinan menjadi sesuatu yang mutlak diperjuangkan,” katanya.

“Itulah yang saya lihat menjadi latar belakang kekisruhan DPD pada paripurna kemarin,” tutupnya.

Masuk Ranah Hukum

Kericuhan yang terjadi di ruang rapat paripurna DPD RI di Gedung Nusantara V MPR RI, Tanah Abang, ?Jakarta Pusat, Senin (3/4/2017) dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

Penyidik ?dari Polda Metro Jaya akan memproses laporan Anggota Dewan Perwakilan ?Daerah (DPD) RI, Muhammad Afnan yang diduga dikeroyok oleh rekannya dua anggota ?DPD RI lainnya.

Dalam laporan dengan nomor TBL/1635/IV/2017/PMJ/Dit.Reskrimum Polda ?Metro Jaya tertulis pelapor Muhammad Afnan Hadikusumo dikeroyok oleh ?terlapor yaitu Benny Ramdhani dan Delis Julkarson Hehi.

Di mana korban ?mengalami luka dan merasa sakit di bagian kepala.

Sementara itu, ?Kabid humas Polda metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono ?mengatakan, sampai saat ini pihaknya baru mendapatkan laporan dari ?Afnan terkait insiden yang dilakukan dalam ruang rapat DPD.

Laporannya dengan pasal 170 KUHP terkait pengeroyokan dan laporan ?juga telah diterima,” katanya di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta ?Selatan, Senin (3/4/2017).

Dalam laporan itu, disebut dua orang terkapor yaitu Benny Ramdhani ?dan Jelis julkarson Hehi. Dalam laporannya, Afnan menderita luka ?di bagian kepala.

“Kami akan melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan ?saksi, sekarangn masih diperiksa,” ujarnya.

Dia menegaskan, pihaknya tentunya tidak memandang pelapor adalah ?anggota DPD begitu juga yang dilaporkannya.

Menurutnya, siapa yang ?melakukan pelanggaran hukum tentunya akan ditindak sesuai ?Undang-Undang (UU) yang berlaku.

“Kita akan proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ucapnya.

Terpilih Aklamasi

Meski diwarnai kericuhan, Oesman Sapta Odang terpilih secara aklamasi sebagai Ketua DPD RI dalam rapat paripurna, Selasa (4/4/2017) dini hari.

Dia pun mendapat sambutan cukup meriah saat tiba di forum rapat paripurna DPD yang berlangsung sejak Senin (3/4/2017) dan diwarnai sejumlah kericuhan.

Selain Oesman Sapta, paripurna DPD turut memilih Nono Sampono dan Darmayanti Lubis sebagai Wakil Ketua DPD.

“Menetapkan saudara Oesman Sapta sebagai ketua, saudara Nono Sampono sebagai wakil ketua 1 dan saudari Darmayanti Lubis sebagai wakil ketua 2,” kata pimpinan sementara DPD Rini Damayanti di ruang sidang Nusantara V, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Oesman menuturkan, ia dan dua pimpinan baru lainnya akan berupaya membawa DPD sesuai dengan hati nurani di daerah.
“Harapan saya semua pihak dapat memahami apa arti senator yang ditugaskan di pusat ini adalah untuk menjaga dan memperjuangkan kepentingan-kepentingan daerah,” tutur wakil ketua MPR RI itu.

Penetapan Oesman Sapta sebagai Ketua DPD berjalan amat singkat, tak lebih dari 1 jam 30 menit.

Tiba di ruang sidang paripurna sekitar pukul 00.45 WIB, politikus yang akrab disapa OSO itu sudah ditetapkan sebagai Ketua DPD terpilih pada pukul 02.00 WIB.

Ia bahkan terpilih menjadi satu-satunya perwakilan dari wilayah tengah. Sedangkan untuk wilayah barat diajukan tiga nama dan wilayah timur dua nama.

Adapun pelantikan Oesman Sapta dan dua pimpinan baru DPD dilaksanakan Selasa siang dan pembacaan sumpah dipimpin oleh Mahkamah Agung (MA).

Dianggap Ilegal

Wakil Ketua DPD periode 2014-2019, Gusti Kanjeng Ratu Hemas menyebut pemilihan Ketua DPD yang ricuh semalam adalah ilegal.

“Tidak ada satu kewenangan pun di republik ini yang bisa melaksanakan sidang paripurna, untuk kemudian menegasikan Putusan MA dengan melakukan pemilihan Pimpinan DPD yang baru.

Semua proses dan hasil pemilihan DPD RI tersebut adalah inkonstitusional dan ilegal,” ujar GKR Hemas.

Dia menilai seharusnya DPD memegang penuh kepada Putusan MA no 38P/HUM/2016 dan no 20 P/HUM/2017. Putusan MA itu membatalkan dua tata tertib DPD yang mengubah masa jabatan pimpinan DPD dari 5 tahun ke 2,5 tahun. Oleh karena itu, pemilihan Ketua DPD yang baru pada kemarin (3/4) dinilai bertentangan dengan hukum, UU, dan konstitusi. 

Ia mengatakan, melalui sidang Paripurna pada 3 April kemarin telah mencabut tata tertib yang diperintahkan MA dan memberlakukan kembali Peraturan Tata Tertib no 1 tahun 2014.

Dengan begitu, dia meyakini MA tidak akan melantik Ketua DPD yang baru siang ini.

“Oleh karenanya kami yakin bahwa Ketua Mahkamah Agung tidak dapat melantik dan mengambil sumpah pimpinan yang dihasilkan dari proses pemilihan tersebut. Semua interaksi ketatanegaraan yang dilakukan baik legislasi, administrasi, personalia, termasuk anggaran dan protokoler adalah perbuatan melawan hukum, ilegal, dan inkonstitusional,” ujar Hemas.

Hemas menyatakan bahwa Tatib yang mengatur masa jabatan pimpinan DPD selama 5 tahun berlaku kembali. Dia lalu meninggalkan ruangan paripurna setelah menyatakan hal itu.

Dewan Perwakilan Daerah secara aklamasi memilih Oesman Sapta Odang menjadi Ketua DPD dini hari tadi.

Dalam sejarah DPD sejak dibentuk 13 tahun lalu, baru pertama kali DPD dipimpin oleh ketum partai politik. 

DPD dibentuk pada 1 Oktober 2004 dan kala itu dipimpin oleh Ginandjar Kartasasmita sebagai ketua dan dibantu dua wakil, yaitu Irman Gusman serta La Ode Ida. Ginandjar punya kiprah panjang sebagai menteri di kabinet hingga Wakil Ketua MPR. 

Setelah masa jabatannya habis, posisi Ginandjar kemudian diisi oleh Irman Gusman pada 2009. Irman, yang merupakan senator asal Sumatera Barat, kemudian terpilih lagi untuk periode kedua pada tahun 2014. 

Baru dua tahun menjabat di periode kedua, Irman terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK terkait suap impor gula.

Posisinya lalu diisi oleh Muhammad Saleh, yang merupakan senator asal Bengkulu. 

Perubahan tata tertib DPD, termasuk soal masa jabatan pimpinan, mengakibatkan dilakukannya pemilihan pimpinan DPD lagi. Aturan soal masa jabatan pimpinan selama 5 tahun diganti menjadi 2,5 tahun. Meski sudah ada putusan MA yang membatalkan aturan itu, DPD tetap mengadakan pemilihan pimpinan di rapat paripurna. 

Akhirnya, posisi Ketua DPD berganti lagi dan kini diisi oleh Oesman Sapta Odang (OSO).

OSO adalah anggota DPD asal Kalimantan Barat yang saat ini juga duduk sebagai Wakil Ketua MPR.

Pada Desember 2016, OSO, yang baru 1 bulan jadi kader Hanura, kemudian terpilih secara aklamasi sebagai Ketum Partai Hanura, menggantikan Wiranto lewat proses pemilihan pada 22 Desember 2016 dini hari.

Kini Ketua DPD dijabat oleh seorang tokoh yang bukan hanya kader parpol, melainkan orang nomor 1 di partai politik.

Pihak Tak Puas Surati MA

Penetapan OSO menjadi ketua DPD menimbulkan polemik dan sejumlah anggota DPD melawan.

Polemik ini muncul karena Mahkamah Agung (MA) sudah lebih dahulu memutuskan agar masa jabatan pimpinan DPD tetap berjalan lima tahun. Penetapan OSO sebagai Ketua DPD yang baru ini dinilai illegal oleh sejumlah pimpinan DPD karena bertentangan dengan Putusan MA no 38P/HUM/2016 dan no 20 P/HUM/2017. 

Oleh karenanya, sejumlah anggota DPD menyatakan akan mengirimkan surat terbuka ke Ketua MA terkait pemilihan Ketua DPD semalam.

Surat terbuka ini akan disampaikan kepada Ketua MA secepatnya.

“Saya pikir jelas bagi Mahkamah Agung tidak mungkin akan melantik. Jadi saya bisa memastikan tidak mungkin MA melantik, siapapun kebetulan saya juga menghargai dan menghormati MA. Jadi MA saya kira sekarang sekarang umrah.

Saya masih menganggap gangguan yang terjadi tadi malam tetap ilegal.

Surat terbuka nanti akan disampaikan ke MA,” ujar Wakil Ketua DPD Periode 2014-2019, Gusti Kanjeng Ratu Hemas, di Komplek Parlemen, Jl Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Selasa (4/4/2017).

Berikut isi surat terbuka yang ditanda tangani oleh anggota DPD periode 2014-2019 Anang Prihantoro, Djasarmen Purba, Marhany Victor Polypua, Abdul Jabar Toba, dan Anna Latucosina. 

Kepada Yang Terhormat
Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia 
di Jalan Medan Merdeka Utara nomor 9-13, Jakarta Pusat 

Dengan hormat, 
Bahwa sehubungan dengan keluarnya Putusan Mahkamah Agung nomor 38 P/HUM/2016 dan Putusan Mahkamah Agung nomor 20 P/HUM/2017 oleh karenanya maka segala proses pemilihan yang berlangsung di DPD pada tanggal 04 April 2017 yang diklaim menghasilkan Pimpinan DPD RI baru atas nama Oesman Sapta Odang, Nono Sampono, dan Darmayanti Lubis adalah bertentangan dengan putusan a-quo dan itu ilegal, oleh karenanya kami meminta/memohon kepada Ketua Mahkamah Agung untuk tidak melakukan pelantikan atau pengambilan sumpah dan janji yang bersangkutan. 

Demikian permohonan ini kami sampaikan, atas kebijaksanaan dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.

📊 Survei Kilat BERNAS

Apakah Anda tertarik kuliah lagi?

Jawaban Anda membantu kami menyajikan konten yang lebih relevan.

FAQ: Ringkasan Cepat

Apa inti dari Jalan Gaduh Pemilihan Pimpinan DPD?

JAKARTA HarianBermas com Perjalanan pemilihan pimpinan Dewan Perwakilan Daerah atau DPD ternyata dihiasi dengan kegaduhan dan gesekan diantara anggota DPD...

Apakah cara ini masih relevan di tahun ini?

Ya, panduan ini telah diperbarui oleh Tim Redaksi BERNAS.id dan diverifikasi keakuratannya. Kami selalu menyajikan informasi teknologi yang *up-to-date*.

Tag:#nasional#berita

Bagikan artikel ini

WhatsAppTelegram

IKLAN — Dari Ekosistem Bernas

Tanya / Konsultasi Gratis

Untuk Mitra & Pengiklan

Jangkau pembaca BERNAS.id di wilayah Anda

Paket iklan & kerja sama regional tersedia di BERNAS, media berita yang terbit sejak 1946.

Lihat Paket Iklan

“Jalan Gaduh Pemilihan Pimpinan DPD”

R
Redaksi Bernas
Click to Share
Discovery Insight

Data Transmutation:
Digital Sovereignty

Kenali produk dan layanan dalam ekosistem BERNAS.

Lihat Ekosistem

Peluang Karir & Bisnis Digital

Potensi Penghasilan (2026)
Rp 15.000.000 - Rp 25.000.000

Estimasi berdasarkan data pasar kerja & AI Bernas.

Prospek Karir
⚡ Sangat Tinggi

Permintaan tenaga kerja untuk sektor ini diprediksi tetap kuat.