JAKARTA, HarianBernas.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya aset dan bangunan milik Wali Kota Madiun (non aktif) Bambang Irianto, yang diatasnamakan anak dan istrinya. Atas temuan aset dan bangunan yang diduga terkait dugaaan pencucian uang Bambang, penyidik pun memeriksa anak dan istri mantan orang nomor satu di Kota Madiun tersebut.
“Yah, kita memang mendalami kapan perolehan aset tersebut. Karena ada informasi ada tanah dan bangunan yang diatas namakan anak dan istri, karena saksi yang diperiksa hari ini anak dan istri.
Dan apakah yang bersangkutan tahu asal usul uang untuk pembelian aset tersebut.
ini penting untuk dalami TPPU, karena untuk pembuktian di persidangan nanti,” kata Kabiro Humas KPK, Febridiansyah, di Jakarta, Selasa (28/2/17).
Atas pemeriksana kedua kolega Bambang, KPK pun berhafap keduanya akan memberikan keterangan yang jujur, sehingga akan mempermudah proses penyidikan. “Sebagai saksi wajib berikan keterangan dengan benar,” tegasnya.
Di lain pihak, meskipun anak dan istri Bambang diketahui turut serta membantu Bambang dalam menyamarkan harta bendanya yang diduga berasal dari korupsi, KPK belum memutuskan untuk menetapakna keduanya sebagai pelaku pencucian uang pasif.
“Saat ini kami masih fokus pada penyidikan kasus suap. Kami masih fokus di sana. Apakah ada perbuatan-perbuatan informasi lebih lanjut.
Ketika ada 13 saksi diperiksa kami masih fokus pada indikasi suapnya,” tukasnya.
Dalam perkara kasus yang melilitnya, awalnya Bambang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Pasar Besar Madiun Tahun Anggaran 2009-2012 senilai Rp. 76,523 miliar. Penetapan tersangka dilakukan, menyusul ditemukannnya bukti permulaan yang cukup adanya perananan Bambang dalam dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Pasar Besar Madiun. Dalam perkembanganya, penyidik kemudian menetapkan Bambang sebagai tersangka penerima gratifikasi.
Tak lama berselang, penyidik kemudian menetapkan Bambang sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

