JAKARTA, HarianBernas.com– Pelaku usaha jasa konstruksi boleh bernapas lega. Sebab, DPR resmi sudah mengesahkan Revisi UU No.18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi menjadi UU. Keputusan pengesahan itu diambil dalam rapat paripurna di Gedung DPR, Kamis (15/12/2016) kemarin.
Ketua Komisi V Fairy Djemi Francis mengatakan UU Jasa Konstruksi hasil revisi terdiri dari 14 Bab serta 106 Pasal.
Jumlah Bab dan Pasal di dalam UU Jasa Konstruksi hasil revisi jauh lebih banyak ketimbang UU 18/1999. ?UU terbaru ini menggantikan UU 18/1999,? ujarnya.
Pelaku usaha jasa konstruksi membutuhkan perlindungan. Tak hanya itu, penyelenggara dan pengguna jasa konstruksi memiliki kebutuhan perlindungan hukum yang sama. Dalam UU tersebut memberikan pembagian tugas antara pemerintah pusat dan daerah.
Politisi Partai Gerindra itu mengatakan masyarakat pun dilibatkan terhadap pemerintah pusat dalam menjalankan kewenangan penyelenggaraan jasa konstruksi.
Tak kalah penting, persyaratan badan usaha asing yang ingin melakukan jasa konstruksi pun di Indonesia diatur. Namun, persyaratan bagi badan usaha asing pun diperketat, tidak semudah di beleid sebelumnya.
Menariknya, UU teranyar ini pun menghapus ketentuan pidana. Sehingga ketika adanya sengketa atau dugaan wanprestasi hanya dilakukan sanksi adminstrasi atau melalui keperdataan. ?Tim Panja sepakat menghapus pidana dan penekanan administratif dan keperdataan,? pungkasnya.

