Edisi Nasional
Logo BERNAS.id Resmi - Media Nasional & Inspirasi Karir EksekutifBERNAS

Berita Nasional sejak 1946

NASIONAL

Jampidsus: Kerugian Negara Pembelian Lahan Cengkareng Rp 690 Milyar

Oleh: Redaksi Bernas•19 Juli 2016
Jampidsus: Kerugian Negara Pembelian Lahan Cengkareng Rp 690 Milyar
Foto: Redaksi Bernas
RANGKUMAN CEPAT BERNAS
Sumber: journalist
"Pengusutan kasus dugaan korupsi pembelian tanah di Cengkareng Jakarta Barat oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah berjalan...."

🗓️ Dipublikasikan pada 19 Juli 2016.

Sebagian data dan informasi dalam artikel ini mungkin telah berubah sejak tanggal terbit. Lihat berita nasional terbaru →

JAKARTA, HarianBernas.com – Pengusutan kasus dugaan korupsi pembelian tanah di Cengkareng, Jakarta Barat oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, tengah berjalan. Bahkan, penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung sudah mengantongi jumlah kerugian negara sementara perkara ini.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah mengatakan, kerugian negara yang ditimbulkan dalam pembelian lahan oleh Pemprov DKI diduga mencapai Rp 690 milyar.

“Ya (sudah penyidikan) karena itu uang negara dibayar atas lahan yang sebetulnya nggak bisa dikuasai, Rp 600 milyar lebih,” ujar Arminsyah di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (19/7) malam.

Menurut Arminsyah, pihaknya telah melakukan koodinasi dengan Kepala Bareskrim Polri, bahwa Kejaksaan Agung telah menangani kasus ini. Kemudian selanjutnya penyidik Kejaksaan akan berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Memang saya sudah koordinasi dengan Kabareskrim dan akhirnya kita adakan pertemuan.

Nanti dengan KPK juga. Siapa yang akan menindaklanjuti, silahkan saja, tak ada masalah,” kata dia.

Karena itu lanjut Arminsyah, penyidik gedung bundar sedang berkonsentrasi mengusut perkara ini, agar dapat segera menjerat pihak-pihak yang diduga terlibat. Juga mendalami peran pejabat atau petinggi Pemerintah DKI dalam proses pencairan dana untuk membayar tanah hingga merugikan keuangan negara.

“Rp 690 milyar uang terbuang.

Kita concern kepada uang Pemda keluar beli tanah yang sebenarnya tanah nggak ada. Ada yang dipalsukan suratnya, surat keterangan status tanahnya,” tambah mantan Jamintel dan Kajati Jawa Timur itu. 

Tag:#nasional#berita

Bagikan artikel ini

WhatsAppTelegram