JAKARTA, HarianBernas.com – Meskipun telah menetapkan Anggota Komisi III DPR RI atas nama I Putu Sudiartana sebagai tersangka penerima suap, namun pihak KPK mengaku belum menemukan peranan Putu, apakah ia merupakan calo proyek di DPR, mengingat jabatannya sebagai Anggota Komisi Hukum.
“Apakah dia calo, itu masih dalam pengembangan,” kata Wakil Ketua KPK, Laode M Syarief, dalam konferensi pers di kantornya Rabu (29/6/16) malam.
Selain mengaku belum menemukan peranan spesifik Putu, hingga saat ini KPK juga belum menemukan apakah ada penerimaan supa terhadap Anggota DPR lain selain putu.
Lebih lanjut, KPK juga belum menemukan adanya keterkaitan Gubernur Sumbar dan pihak oknum petinggi Kementerian PUPR dalam kasus dugaan penyuapan pembangunan 12 ruas jalan dengan proyek senilai Rp 300 miliar.
Namun, kendati belum menemukan adanya peranan pihak-pihak lain, tim penyelidik dan penyidik katanya terus menelisik keterkaitan para pihak lain dalam sengkarut kasus dugaan penyuapan ini. “Ini yang sedang kami pelajari,” tukasnya.
Untuk diketahui, sebelumnya dalam kasus ini, pada Selasa (28/6/16) sekitar pukul 18.00 WIB, Tim Satgas Penindakan KPK mengamankan seorang staff atau sekretaris Anggota DPR RI I Putu Sudiartana atas nama Novianti, beserta Muklis suaminya, di bilangan Petamburan, Jakarta Pusat. Usai menangkap keduanya, sejurus kemudian sekitar pukul 21.00 WIB, penyelidik mengamankan I Putu Sudiartana di kediamannya, di Komplek DPR, Ulujami, Jakarta Selatan.
Dari penangkapan ketiga orang tersebut, sekitar pukul 23.00 WIB, selanjutnya tim penyelidik lain langsung menangkap seorang pengusaha atas nama Yogan Askan dan seorang Kepala Dinas Prasarana Jalan Tata Ruang dan Pemukiman atas nama Suprapto di Sumatera Barat.
Tak lama berselang, sekitar pukul 03.00 WIB, tim langsung memburu Suhaemi dan berhasil menciduknya di daerah Tebing Tinggi, Sumatera Barat. Setelah menangkap ketiga orang tersebut, tim penyelidik pun langsung menggelandang ketiga orang tersebut ke markas KPK di Jakarta ada Rabu (29/6/16) pagi.
Selanjutnya setelah dilakukan pemeriksaan intensif, KPK memutuskan menetapkan lima orang pihak sebagai tersangka.

