JAKARTA, HarianBernas.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa staff khusus Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Sunny Tanuwidjaja.
Ia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, M. Sanusi. “Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi,” kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, di Jakarta, Senin (25/4/16).
Menanggapi pemeriksaanya, Sunny yang datang sekitar pukul 09.38 WIB, enggan berbicara banyak ke awak media. Ia hanya membenarkan dirinya diperiksa sebagai saksi untuk Sanusi. “Jadi saksi untuk Sanusi,” katanya singkat.
Selebihnya ia langsung masuk ke ruang lobi utama KPK menunggu panggilan pemeriksaanya.
Selain Sunny, dalam kasus yang sama, hari ini penyidik juga mengagendakan pemeriksaan terhadap Merry Hotma (Wakil Ketua Balegda Provinsi DKI Jakarta), Mohammad Sangaji (Anggota Balegda Provinsi DKI Jakarta), Selamat Nurdin (Anggota DPRD DKI Jakarta), serta Basteri Barus (Anggota DPRD DKI Jakarta).
Dalam kasus ini sebelumnya, Sunny diperiksa penyidik KPK pada Rabu (13/4/16) lalu. Usai menjalani pemeriksaan selama kurang lebih delapan jam lamanya, orang kepercayaan Ahok ini mengaku dicecar sekitar 12 pertanyan. Dari 12 pertanyaan itu, ia mengatakan dirinya sempat ditanyakan soal pembicaraan antara dirinya dan Sanusi yang disadap KPK.
Selain itu, ia juga ditanya soal tugas pokok dan fungsinya (tupoksi) sebagai staff khusus orang nomor satu di DKI Jakarta. “Ditanya yang simpel-simpel saja.
Soal tugas dan fungsi saya di kantor Gubernur. Peranan saya dalam pembahasan Rapedra, kemudian juga soal hubungan saya dengan tersangka, Pak Sanusi,” terangnya kala itu.
Lebih lanjut, selain ditanya dua hal itu, Sunny yang sudah dicegah ke luar negeri selama enam bulan ke depan pada Rabu (6/4/16) lalu, juga sempat ditanyakan soal hubungannya dengan para pengembang yang terlibat dalam 17 reklamasi di Teluk Jakarta.
Kasus dugaan penyuapan ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim penyelidik dan penyidik KPK pada Kamis (31/3/16). Dari hasil OTT tersebut, tim KPK berhasil menciduk Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, M.Sanusi, yang kedapatan menerima uang suap secara bertahap dari Presdir PT.
Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja, dengan nilai keseluruhan Rp.2 miliar.
Uang suap tersebut, disinyalir terkait pembahasan rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta 2015-2035, dan Raperda tentang Rencana Kawasan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta. Atas perbuatannya keduanya sudah ditetapkan tersangka dan ditahan di Rutan berbeda.

