YOGYAKARTA, BERNAS.ID - Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN) DPRD Kota Yogyakarta berkomitmen memperkuat payung hukum pemberantasan narkoba.
Regulasi ini disiapkan untuk memutus mata rantai peredaran narkotika sekaligus menjadi benteng perlindungan masyarakat.
Ketua Pansus Raperda P4GN, Bambang Seno Baskoro, mengatakan pihaknya telah menjaring masukan dari berbagai instansi eksekutif. Di antaranya Badan Kesbangpol, Dinas Kesehatan, Kemenkum, Bagian Hukum, Dinsosnakertrans, Dindikpora, dan DPMPTSP.
"Kolaborasi lintas instansi ini untuk menyelaraskan aspek hukum, layanan kesehatan, dan strategi pencegahan sejak dini," kata Bambang, Rabu (28/10/2026).
Ia menjelaskan, penyempurnaan Raperda difokuskan pada kejelasan tugas dan fungsi rehabilitasi, baik medis maupun sosial. Pansus mendorong kemudahan akses rehabilitasi bagi penyalahguna dan transparansi mekanisme rujukan dari BNN.
Menurut Bambang, Raperda ini juga dirancang agar rehabilitasi sosial dapat dilakukan tanpa harus melalui rehabilitasi medis terlebih dahulu, menyesuaikan kondisi objektif penyalahguna.
Bambang menegaskan, kehadiran Perda P4GN menjadi fondasi penting untuk menyelamatkan generasi muda.
"Kami berkomitmen menghadirkan Perda yang tajam, responsif, dan aplikatif untuk memberantas peredaran narkoba hingga ke akar.
Tidak boleh ada celah, terutama ancaman obat berbahaya seperti pil koplo yang murah dan menyasar anak sekolah di Yogyakarta," tegasnya.
Lebih lanjut, ia menyoroti pentingnya pengawasan resep obat keras dan keterbatasan tes urine standar dalam mendeteksi zat jenis baru. Ia menyebut pemberantasan narkoba membutuhkan dukungan sistemik.
"Perda ini harus mencakup kepastian dukungan anggaran, ketegasan kewenangan, dan sinergi antar perangkat daerah. Setiap instansi harus punya ruang gerak optimal untuk pencegahan dan penindakan," ujarnya.
Seluruh masukan dari Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dan pembahasan dengan tim eksekutif akan difinalisasi dalam konsinyering pada Jumat (30/10/2026).
Pansus menargetkan perumusan dasar hukum, definisi operasional, hingga mekanisme rehabilitasi rampung tepat waktu, sehingga Perda P4GN siap menjadi benteng utama Kota Yogyakarta dari ancaman narkotika. (Age)
Berita Terkait:
- BMKG Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini: Hujan Ringan Sore dan Malam
- Soroti Represi hingga Kebijakan Tak Berpihak ke Rakyat, Massa Demo di Depan Kantor Gubernur DIY
- Bapas Yogyakarta Gandeng Kelurahan dan Kapanewon untuk Membentuk Desa Reintegrasi Sosial
- Program Sekolah Sehat HiLo Diluncurkan di Kota Jogja
- Mau Piknik ke Ancol Harus Bayar, Warga Jakarta Minta Tiket Gratis

