Sidang Perdana Gugatan Chikara di PN Jakpus Tidak Dihadiri Nugroho Sebagai Tergugat

JAKARTA,BERNAS.ID – Sidang perdana gugatan Chikara Enggartiasti dengan sauadaranya, di PN(Pengadilan Negeri) Jakarta Pusat terhadap tergugat Nugroho Budi Satrio dalam kasus “Penelantaran anak” tidak dihadiri oleh tergugat, karena itu Ketua Majelis Sidang PN Jakarta Pusat memerintahkan sekali lagi untuk melayangkan surat panggilan.
“Tadi pagi sekitar pk 11.000 WIB Ketua Majelis Hakim Dr.
Ida Satriani, SH MH.
membuka sidang perdana, namun tergugat Bapak Nugroho Budi Satrio atau kuasa hukumya tidak hadir, karenanya sidang ditunda untuk minggu depan,” kata Kuasa Hukum Chikara Enggartiasti, Anggrian Rahmanu SH kepada pers usai keluar dari sidang di PN Jakarta Pusat, pada Kamis.
Sidang yang dibuka untuk umum itu, Anggrian mengatakan, salah satu posita atau alasan untuk melakukan gugatan adalah Chikara Enggartiasti, Sakura Enggarwartini dan Cattleya Tri Nugrahaningrum.
Baca Juga :DPRK Yahukimo Perkuat Kapasitas Lewat Bimtek Pengelolaan Keuangan di Yogyakarta
Masterclass AI & Fullstack — Sertifikasi Google Gratis
Kuasai AI, Cloud, dan Fullstack Development. Akses 100+ slide interaktif di Slid1st Academy.
Daftar Sekarang — Gratis →Mereka mempunyai hubungan erat yakni anak dan ayah kandung, hasil buah hati dari perkawinan Ny.
Yumiati Matsuda dengan Nugroho Budi Satrio sekitar tahun 1988 di KUA Tanah Abang Jakarta Pusat.
Setelah sekian tahun mereka melakukan kehidupan rumah tangga yang rukun dan damai, tiba-tiba ada masalah internal yang tidak dapat diselesaikan secara musyawarah dan mufakat, sehingga terjadi perceraian.
Warta Pilihan Redaksi:
Mengenal Phygital Ecosystem: Masa Depan Media & Ekonomi Kreatif“Atas dasar itulah anak-anak lebih banyak diasuh dan dibesarkan oleh Ny Matsuda hingga mereka tamat sekolahnya.
Tetapi tangungjawab sang ayah tampaknya ada kelalaian, sehingga anak-anaknya melakukan penuntutan,” jelas Anggrian yang biasa disapa Ryan itu.
Baca Juga :Wisnu Dikukuhkan Jadi Ketua Alumni Hukum UAJY di DIY
Kuasa hukum Chikara, selain Anggraian juga Nelson Kapoyos, SH MH, Litari Elisa Putri, SH MH dan advolat senior lain yang berkantor di Apartemen Elpis Residence, Jalan Gunugsahari Raya, Jakarta Pusat.
Sidang gugatan Perdata Perbuatan Melawan Hukum dengan Nomor Perkara No.111/PDT.
G/2026 PN Jkt Pst tersebut akan dilanjutkan minggu depan dengan menunggu kehadiran terguat.
“Mudah-mudah tergugat atau kuasanya dapat menghadi sidang nanti sehingga tidak terjadi sidang Verstek, atau sidang yang diputuskan oleh hakim tanpa kehadiran tergugat secara jelas.
Jika hal itu terjadi, tergugat akan mengalami kerugian besar, karena tidak ada pembelaan atas dugaan terjadinya perbuatan melawan hukum itu,” katanya.
Sebelumnya juga diberitakan, Cucu Konglomerat pribumi, atau pemilik hotel dan rumah sakit di kawasan Jl.
Sudirman, saat ini sedang memikirkan untuk melakukan gugatan perdata, mengingat selama 20 tahun lebih diterlantarkan oleh orang tuanya, utamanya sang ayahnya.
“Saat ini klien kami sedang mempertimbangkan untuk melakukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap ayahnya yang selama ini dinilai oleh klien kami menelantarkan hidupnya, atau membiarkan tinggal diluar negeri sebatang kara,” menurut keterangan Anggrian Rahmanu selaku Kuasa Hukum dari Para Cucu Konglomerat Pemilik Hotel Pribumi, Chikara.
“Saya sudah memberikan somasi, tetapi somasi tidak ditangapi secara serius, seolah saya tidak mempunyai hak untuk mendapatkan sesuatu.
Saya selalu sabar, namun kesabaran manusia ternyata ada batasnya juga sehingga saya mengambil kuasa hukum nya untuk melakukan pengurusan hak-hak saya itu,” kata Rahmanu mengutip Chikara.(FIE)
📊 Survei Kilat BERNAS
Bidang karir impian Anda?
Jawaban Anda membantu kami menyajikan konten yang lebih relevan.
Akselerasi Pertumbuhan Finansial
Dukung Ekosistem Literasi & Dapatkan B-Points Rewards
Sebarkan Insight Ini
Gunakan link personal Anda untuk mengundang analis lain dan dapatkan poin eksosistem secara otomatis.
Kutip Sebagai Sumber
Format sitasi siap pakai untuk laporan profesional, skripsi, atau publikasi media lainnya.
Dapatkan Top 100 Weekly Brief Langsung ke Email Anda
Setiap Senin pagi: ranking terbaru brand & pemimpin Indonesia, tren industri, dan content angle yang bisa langsung dieksekusi.

Program Career Accelerator UNMAHA
Akselerasi karir global Anda lewat program Teaching Factory. Kuliah S1/D3 dengan jaminan penempatan kerja.
Warta Terkait JOGJA
Local Intelligence Node
Patron Dukung Bareskrim Bongkar Jaringan Narkoba di Tempat Hiburan Malam
Gerombolan Klitih Bersenjata Tajam Aniaya Mahasiswa Luar Daerah
100 Persen Kelurahan di DIY Siap Hadirkan Keadilan Bagi Masyarakat Melalui Pos Bantuan Hukum
Soal Usaha Kardus di RW 08 Kapuk, Camat Cengkareng: Sudah Ditindaklanjuti dan Dilaporkan
Keluh Kesah dan Kekecewaan Nasabah Bank Danagung Terkait Pelayanan
Hakim Tolak Praperadilan PETI Parigi, Tersangka Sah
Ingin Terus Mengikuti Tren Finansial di JOGJA?
Dapatkan akses eksklusif ke direktori berita bisnis dan ekonomi dari 500+ kota di seluruh nusantara.
Populer di hukum
Semantic Authority Linker
Reformasi Strategis Koperasi Nasional Menuju Indonesia Emas 2045
Strategi Modernisasi Koperasi Nasional Menuju Visi Indonesia Emas 2045
Transformasi Karir Digital: Strategi Menuju Indonesia Emas 2045 melalui Sektor Media
Ingin Terus Mengikuti Tren Finansial di JOGJA?
Dapatkan akses eksklusif ke direktori berita bisnis dan ekonomi dari 500+ kota di seluruh nusantara.
Lanjutkan Literasi Strategis Anda