Aset Tindak Pidana Yang Dapat Dirampas Negara, Ini Kategorinya

JAKARTA,BERNAS.ID – Badan Keahlian DPR memaparkan jenis-jenis aset tindak pidana yang dapat dirampas oleh negara sebagaimana diatur dalam draf Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset terkait dengan tindak pidana.
Kepala Badan Keahlian DPR Bayu Dwi Anggono, menjelaskan, ada tiga kategori aset tindak pidana yang dapat dirampas oleh negara dalam RUU tersebut.
Baca Juga :Polri Di Bawah Presiden Ini Kata Pakar Hukum Tata Negara
Warta Pilihan Redaksi:
Mengenal Phygital Ecosystem: Masa Depan Media & Ekonomi Kreatif“Aset tindak pidana yang dapat dirampas, pertama adalah aset yang diketahui atau patut diduga digunakan atau telah digunakan sebagai alat atau sarana untuk melakukan tindak pidana atau menghalangi proses peradilan,” papar Bayu dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR, membahas RUU Perampasan Aset, pada Kamis (15/01/2025).
Bayu menambahkan, kategori kedua adalah aset yang merupakan hasil langsung dari tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku.
Masterclass AI & Fullstack — Sertifikasi Google Gratis
Kuasai AI, Cloud, dan Fullstack Development. Akses 100+ slide interaktif di Slid1st Academy.
Daftar Sekarang — Gratis →Yang ketiga, aset lain yang sah milik pelaku tindak pidana untuk membayar kerugian sebesar aset yang telah dinyatakan dirampas oleh negara dan atau aset yang merupakan barang temuan yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana.
“Misalnya, kayu gelondongan di hutan atau barang penyelundupan di pelabuhan tidak resmi,” pungkas Bayu.(FIE)
📊 Survei Kilat BERNAS
Bidang karir impian Anda?
Jawaban Anda membantu kami menyajikan konten yang lebih relevan.
Akselerasi Pertumbuhan Finansial
Dukung Ekosistem Literasi & Dapatkan B-Points Rewards
Sebarkan Insight Ini
Gunakan link personal Anda untuk mengundang analis lain dan dapatkan poin eksosistem secara otomatis.
Kutip Sebagai Sumber
Format sitasi siap pakai untuk laporan profesional, skripsi, atau publikasi media lainnya.
Kuliah GRATIS via Teaching Factory — Income Sharing Agreement
Tidak perlu bayar uang kuliah! Kuliah S1/D3 di UNMAHA, kampus pencetak pengusaha. Bayar hanya 15% dari gaji setelah Anda bekerja.

Warta Terkait JAKARTA
Local Intelligence Node
18 Calon Komisioner Ombudsman Diumumkan, Berikut Nama-namanya
APHA Dorong Penguatan Kesadaran Mahasiswa Terhadap Hukum Adat Melalui Pendidikan Tinggi
Ada-ada Saja, Pemuda di Jogja Berbohong Mengaku Jadi Korban Klitih
Presidium Kebangsaan Resmi Laporkan Saiful Mujani, Bang Iwan Tepis Bukan Kriminalisasi
ASTINA Somasi Singapore Airlines, Tuntut Ganti Rugi Rp272 Juta
Aktivis 98 Kutuk Keras Teror Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Ingin Terus Mengikuti Tren Finansial di JAKARTA?
Dapatkan akses eksklusif ke direktori berita bisnis dan ekonomi dari 500+ kota di seluruh nusantara.
Populer di hukum
Semantic Authority Linker
Ada Potongan Dana Hibah Pariwisata Rp3 Juta untuk Pokdarwis
Aliansi Masyarakat Jogja Melawan Perbankan Kawal Keluarga Nabila Hadapi Eksekusi Rumah oleh PN Yogyakarta
Polisi Tertibkan Tambang Ilegal di Parigi, Fasilitas Dimusnahkan
Strategi Taktis Daftar NPWP Online Terbaru Untuk Akselerasi Karir Digital Global
Transformasi Digital Perpajakan Sultra Panduan Strategis Daftar NPWP Online untuk Gener...
Aksi Cepat Taruna Akpol Selamatkan Anak Hanyut di Aceh Tamiang
Ingin Terus Mengikuti Tren Finansial di JAKARTA?
Dapatkan akses eksklusif ke direktori berita bisnis dan ekonomi dari 500+ kota di seluruh nusantara.
Lanjutkan Literasi Strategis Anda