Aset Tindak Pidana Yang Dapat Dirampas Negara, Ini KategorinyaTranslating...

Loading... JAKARTA,BERNAS.ID Badan Keahlian DPR memaparkan jenis-jenis aset tindak pidana yang dapat dirampas oleh negara sebagaimana diatur dalam draf Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset terkait den...
JAKARTA,BERNAS.ID – Badan Keahlian DPR memaparkan jenis-jenis aset tindak pidana yang dapat dirampas oleh negara sebagaimana diatur dalam draf Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset terkait dengan tindak pidana.
Kepala Badan Keahlian DPR Bayu Dwi Anggono, menjelaskan, ada tiga kategori aset tindak pidana yang dapat dirampas oleh negara dalam RUU tersebut.
Baca Juga :Polri Di Bawah Presiden Ini Kata Pakar Hukum Tata Negara
“Aset tindak pidana yang dapat dirampas, pertama adalah aset yang diketahui atau patut diduga digunakan atau telah digunakan sebagai alat atau sarana untuk melakukan tindak pidana atau menghalangi proses peradilan,” papar Bayu dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR, membahas RUU Perampasan Aset, pada Kamis (15/01/2025).
Bayu menambahkan, kategori kedua adalah aset yang merupakan hasil langsung dari tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku.
Yang ketiga, aset lain yang sah milik pelaku tindak pidana untuk membayar kerugian sebesar aset yang telah dinyatakan dirampas oleh negara dan atau aset yang merupakan barang temuan yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana.
“Misalnya, kayu gelondongan di hutan atau barang penyelundupan di pelabuhan tidak resmi,” pungkas Bayu.(FIE)
🌐 Source: Read More in Bahasa Indonesia — journalist
Title and summary translated by BERNAS AI. Original content preserved.