Edisi Nasional
Logo BERNAS.id Resmi - Media Nasional & Inspirasi Karir EksekutifBERNAS

Berita Nasional sejak 1946

NASIONAL

Mahasiswa Indonesia di Inggris Terjaring Pemburu Pedofil

Oleh: Redaksi Bernas•28 Juli 2017
Mahasiswa Indonesia di Inggris Terjaring Pemburu Pedofil
Foto: Redaksi Bernas
RANGKUMAN CEPAT BERNAS
Sumber: journalist
"Seorang mahasiswa asal Indonesia dihukum delapan bulan penjara dengan percobaan dua tahun di Newcastle, Inggris. Ia telah terjaring pemburu pedofil online menyu..."

🗓️ Dipublikasikan pada 28 Juli 2017.

Sebagian data dan informasi dalam artikel ini mungkin telah berubah sejak tanggal terbit. Lihat berita teknologi terbaru →

HarianBernas.com –  Seorang mahasiswa asal Indonesia dihukum delapan bulan penjara dengan percobaan dua tahun di Newcastle, Inggris. Ia telah terjaring pemburu pedofil online menyusul percakapannya terkait keinginannya untuk berhubungan seks dengan 'anak di bawah umur'.

Juru bicara kepolisian Northumbria memastikan kepada BBC bahwa, “Fakhri Anang, 21, didakwa berupaya untuk bertemu seorang anak untuk mengajak melakukan kegiatan seksual. Ia dihadapkan di pengadilan Newcastle Crown Court Kamis (27/7/2017).”

Baca juga: Apa Itu Jurusan Sistem Informasi?

Inilah Mata Kuliah dan Prospek Kerjanya

Sementara itu kelompok pemburu pedofil yang menyebut diri Guardians of the North di Newcastle kepada BBC juga menyatakan Fakhri telah “dihadapkan di pengadilan dan diganjar hukuman delapan bulan dengan masa percobaan dua tahun.”

“Ia kembali ke Indonesia pada akhir Agustus ini setelah visanya habis,” tambah kelompok ini.

Fakhri, mengontak profil palsu bernama Zen pada tanggal 2 Mei 2017 lalu yang didirikan kelompok Guardians of the North. Melalui profil Zen, yang mengaku berusia 14 tahun, Fakhri meminta bocak lelaki ini untuk melakukan aktivitas seksual.

Fakhri sendiri sudah kuliah di Newcastle selama tiga tahun.

Jaksa penuntut, Michael Bunch, mengatakan kepada Newcastle Crown Court Kamis (27/07). Kelompok yang menggunakan nama sebagai Zen menanyakan Fakhri 'Sungguh?' dan dijawab kembali oleh mahasiswa Indonesia itu, “Anda bisa?”

Bunch juga mengatakan, “terdakwa bertanya berulang kali tentang rencana melakukan aktivitas seksual.”

Jaksa mengatakan kepada pengadilan bahwa di bagian awal percakapan, Zen telah menyebutkan bahwa ia berusia 14 tahun.

Namun jaksa Bunch mengatakan, “Itu (penyebutan usia) tidak membuat terdakwa menghentikan kontak dengan profil (Zen).”

Hakim Nicholas Lumley mengatakan, “Anda mencari kegiatan seksual di internet dengan anak muda dan tertarik dengan seseorang yang bernama Zen.”

Baca juga: Inilah 5 Universitas Jurusan Sistem Informasi Terbaik di Indonesia

“Ia mengatakan berusia 14 tahun namun itu tak membuat Anda membatalkan rencana namun bahkan membuat Anda semakin terdorong,” kata Lumley.

“Saat Anda berjanji untuk bertemu dengannya, Anda sadar sepenuhnya bahwa apa yang akan terjadi adalah melanggar hukum,” tambahnya.

Jaksa Bunch mengatakan Fakhri telah meminta Zen untuk datang ke rumahnya dan “memberikan alamat serta menawarkan untuk membayar uang taksi.”

Ketika ditangkap polisi Fakhri Anang mengakui kesalahannya dan menyatakan memang berniat agar Zen melakukan seks oral.

Kuasa hukum Fakhri Nick Peacock mengatakan penahanan kliennya akan merusak kerja kerasnya selama tiga tahun di Inggris.

Menurutnya mahasiswa Indonesia itu telah bekerja keras dalam studinya dan bahwa penahanannya akan merusak masa depannya.

“Ia kuliah di Inggris selama tiga tahun terakhir, dan baru lulus dari studi komunikasi massa,” kata Peacock.

“Ia tengah melamar pekerjaan di Indonesia,” tambahnya.

Penahanan terhadap Fakhri menurut Peacock akan merusak apa yang telah diraihnya dalam tiga tahun terakhir di Inggris. 

Baca juga: 5 Universitas Jurusan Kewirausahaan Terbaik Indonesia

Tag:#teknologi#berita

Bagikan artikel ini

WhatsAppTelegram