JAKARTA, BERNAS.ID – Keluarnya Perpres Nomor 66 / 2025, tentang Perlindungan Negara Terhadap Jaksa Dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia, ditanggapi positif Kejaksaan Agung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar dalam keterangannya menyatakan, lewat Perpres ini, bakal berdampak besar untuk keamanan dan kerja kejaksaan.
Baca Juga :Prabowo Keluarkan Perpres Terkait TNI Jaga Institusi Kejaksaan, Ini Isinya
“Kami bersyukur dan berterima kasih atas begitu besarnya perhatian dan dukungan negara melalui Bapak Presiden dan pemerintah bagi institusi Kejaksaan yang terus bergerak ke arah yang lebih baik,” ujarnya Selasa (22/5/2025).
Perpres ini sambungnya bentuk kehadiran negara dalam mendukung tugas aparat penegak hukum, dalam memberikan perlindungan bagi Jaksa dan keluarganya dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
Baca Juga :Kejaksaan Agung Tetapkan Mantan Bos Sritex Sebagai Tersangka
Lewat Perpres ini, Harli meyakinkan kerjasama institusi Korps Adhyaksa dengan TNI-Polri dan lembaga terus berjalan baik, dalam memberikan perlindungan.
“Namun dengan peraturan ini lebih menegaskan bahwa tidak perlu lagi berbeda pandang apakah suatu lembaga dapat memberikan perlindungan atau tidak kepada Jaksa,” pungkas Harli.(FIE)

