Edisi Nasional
Logo BERNAS.id Resmi - Media Nasional & Inspirasi Karir EksekutifBERNAS

Berita Nasional sejak 1946

NASIONAL

Sambut Baik Perpres No 66/2025, Kejaksaan Agung Sebut Bentuk Kehadiran Negara

Oleh: Redaksi Bernas•22 Mei 2025
Sambut Baik Perpres No 66/2025, Kejaksaan Agung Sebut Bentuk Kehadiran Negara
Foto: Redaksi Bernas
RANGKUMAN CEPAT BERNAS
Sumber: journalist
"JAKARTA, BERNAS.ID – Keluarnya Perpres Nomor 66 / 2025, tentang Perlindungan Negara Terhadap Jaksa Dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indone..."

🗓️ Dipublikasikan pada 22 Mei 2025.

Sebagian data dan informasi dalam artikel ini mungkin telah berubah sejak tanggal terbit. Lihat berita hukum terbaru →

JAKARTA, BERNAS.ID – Keluarnya Perpres Nomor 66 / 2025, tentang Perlindungan Negara Terhadap Jaksa Dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia, ditanggapi positif Kejaksaan Agung.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar dalam keterangannya menyatakan, lewat Perpres ini, bakal berdampak besar untuk keamanan dan kerja kejaksaan.

Baca Juga :Prabowo Keluarkan Perpres Terkait TNI Jaga Institusi Kejaksaan, Ini Isinya

“Kami bersyukur dan berterima kasih atas begitu besarnya perhatian dan dukungan negara melalui Bapak Presiden dan pemerintah bagi institusi Kejaksaan yang terus bergerak ke arah yang lebih baik,” ujarnya Selasa (22/5/2025).

Perpres ini sambungnya bentuk kehadiran negara dalam mendukung tugas aparat penegak hukum, dalam memberikan perlindungan bagi Jaksa dan keluarganya dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

Baca Juga :Kejaksaan Agung Tetapkan Mantan Bos Sritex Sebagai Tersangka

Lewat Perpres ini, Harli meyakinkan kerjasama institusi Korps Adhyaksa dengan TNI-Polri dan lembaga terus berjalan baik, dalam memberikan perlindungan.

“Namun dengan peraturan ini lebih menegaskan bahwa tidak perlu lagi berbeda pandang apakah suatu lembaga dapat memberikan perlindungan atau tidak kepada Jaksa,” pungkas Harli.(FIE)

 

 

Bagikan artikel ini

WhatsAppTelegram