Edisi Nasional
Logo BERNAS.id Resmi - Media Nasional & Inspirasi Karir EksekutifBERNAS

Berita Nasional sejak 1946

NASIONAL

DPR Sahkan RUU TPKS Menjadi Undang-undang

Oleh: Redaksi Bernas•12 April 2022
DPR Sahkan RUU TPKS Menjadi Undang-undang
Foto: Redaksi Bernas
RANGKUMAN CEPAT BERNAS
Sumber: journalist
"DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi undang-undang..."

🗓️ Dipublikasikan pada 12 April 2022.

Sebagian data dan informasi dalam artikel ini mungkin telah berubah sejak tanggal terbit. Lihat berita nasional terbaru →

JAKARTA, BERNAS.ID – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi undang-undang. Pengesahan secara resmi diputuskan dalam Rapat Paripurna DPR ke-19 masa sidang IV tahun sidang 2021-2022, Selasa (12/4/2022).

Ketua DPR RI, Puan Maharani memimpin langsung rapat paripurna DPR untuk pengesahan RUU TPKS menjadi undang-undang. Puan bertanya, “Apakah RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan, kemudian peserta rapat menjawab serentak setuju.

Baca Juga BLT UMKM 2022 Bakal Cair, Simak Besarannya

Total ada 311 anggota dewan yang mengikuti rapat paripurna pengesahan RUU TPKS dengan rincian 51 orang hadir secara fisik dan 225 orang hadir secara virtual.

Ada 51 orang yang tak hadir izin.

Dengan jumlah 225 anggota dewan yang hadir, Puan menyebut Rapat Paripurna ke-19 telah memenuhi kuota forum (kuorum). RUU TPKS disahkan sepekan setelah RUU tersebut disepakati delapan dari sembilan fraksi di Rapat Pleno pengambilan keputusan tingkat satu di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Rabu (6/4/2022) lalu.

Baca Juga Cara Daftar BLT UMKM Secara Online Via Handphone

Rapat pembahasan RUU TPKS sebelumnya digelar secara maraton antara pemerintah dan DPR RI selama sepekan hingga Minggu (3/4/2022) lalu.

Sebelumnya, Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU TPKS, Willy Aditya menargetkan RUU TPKS bisa disahkan di Sidang Paripurna penutupan masa sidang dua 2022, 14 April mendatang atau sebelum masa reses anggota dewan.

Dengan disahkan menjadi Undang-undang hari ini, Selasa (12/4/2022), jadwal pengesahan RUU TPKS lebih cepat dua hari dari target Panja.

RUU TPKS memasukkan sembilan jenis kekerasan seksual yang bisa dijerat pidana. Dari jumlah itu beberapa di antaranya merupakan jenis kekerasan seksual yang marak beberapa waktu terakhir di internet atau media sosial, salah satunya kekerasan seksual berbasis elektronik (KSBE) yang diatur dalam pasal 14.

RUU TPKS juga memasukkan tiga poin usulan masyarakat.

Selain KSBE, dua sisanya yakni victim trust fund atau restitusi untuk korban, dan kaum disabilitas. (jat)

Tag:#dpr#ruu tpks#kekerasan seksual#pengesahan undang-undang#legislasi

Bagikan artikel ini

WhatsAppTelegram