Edisi Nasional
Logo BERNAS.id Resmi - Media Nasional & Inspirasi Karir EksekutifBERNAS

Berita Nasional sejak 1946

NASIONAL

Wakil Ketua KPK Kritik Kewenangan DPR Dapat Evaluasi Pejabat Negara

Oleh: Redaksi Bernas•6 Februari 2025
Wakil Ketua KPK Kritik Kewenangan DPR Dapat Evaluasi Pejabat Negara
Foto: Redaksi Bernas
RANGKUMAN CEPAT BERNAS
Sumber: journalist
"JAKARTA, BERNAS.ID Komisi Pemberantasan Korupsi menilai revisi Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib), yang memberikan kewenangan kepada..."

🗓️ Dipublikasikan pada 6 Februari 2025.

Sebagian data dan informasi dalam artikel ini mungkin telah berubah sejak tanggal terbit. Lihat berita politik terbaru →

JAKARTA, BERNAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi menilai revisi Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib), yang memberikan kewenangan kepada DPR mengevaluasi pejabat bertentangan dengan Undang-undang, dimana memberikan kewenangan tambahan kepada Parlemen untuk mengevaluasi berkala, yang bisa berujung pada pencopotan atau pemberhentian pejabat dan pimpinan lembaga yang diajukan, disetujui atau diberikan pertimbangan oleh DPR.

“Iya (bertentangan dengan UU). Hal itu yang dapat dijadikan alasan untuk mengajukan permohonan judicial review ke MA RI,” Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, kepada wartawan, Kamis (6/2/2025).

Ditinjau dari sudut pandang hukum administrasi negara, surat keputusan pemberhentian pejabat hanya dapat dilakukan oleh pejabat dari lembaga yang mengangkat pejabat tersebut, atau surat keputusan pengangkatan dinyatakan batal atau tidak sah oleh putusan pengadilan tata usaha negara (PTUN) berdasarkan gugatan yang diajukan oleh orang atau badan yang merasa kepentingannya dirugikan. Hal itu diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 1986 tentang peradilan tata usaha negara.

Baca Juga :Hendardi : Revisi Tatib DPR Akal-akalan Menambah Kewenangan Absurd

Atas dasar itu, dalam konteks Pimpinan KPK, Tanak menegaskan, pemberhentian Pimpinan KPK hanya dapat dilakukan oleh presiden atau putusan PTUN.

“Surat keputusan pemberhentiannya harus sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 yang mengatur mengenai syarat pemberhentian pimpinan KPK,” jelas Tanak.

Baca Juga  DPR Dapat Rekomendasikan Pencopotan Pejabat Negara, Ray Sebut Acak Kadul Ranah Eksekutif

Ditambahkan Tanak, Pasal 32 UU 19/2019 menyatakan, pimpinan KPK berhenti atau diberhentikan karena meninggal dunia, berakhir masa jabatannya, melakukan perbuatan tercela, menjadi terdakwa karena melakukan tindak pidana kejahatan, berhalangan tetap atau secara terus-menerus selama lebih dari 3 bulan tidak dapat melaksanakan tugasnya, mengundurkan diri, atau dikenai sanksi berdasarkan UU KPK.

Selain itu, lanjut Tanak, ditinjau dari sudut pandang hukum tata negara, khususnya mengenai urutan peraturan perundang-undangan yang diatur Pasal 7 dan Pasal 8 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, posisi peraturan DPR berada di bawah UU.

“Bila ada pihak yang merasa kepentingannya dirugikan oleh peraturan DPR tersebut, yang bersangkutan dapat mengajukan permohonan judicial review ke MA,” pungkasnya. (FIE)

 

 

 

Bagikan artikel ini

WhatsAppTelegram