Tuntutan Sri Purnomo di Kasus Hibah Pariwisata Sleman Dinilai Terlalu Ringan
Akselerasi Bisnis Anda Hari Ini
Dapatkan bimbingan AI eksklusif untuk melipatgandakan profit Anda.

SLEMAN, BERNAS.ID- Tuntutan kepada eks Bupati Sleman, Sri Purnomo dalam kasus korupsi dana hibah pariwisata dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan, serta denda Rp500 juta subsider 3 bulan dan membayar uang pengganti kerugian negara Rp10.952.457.030 kepada eks Bupati Sleman, Sri Purnomo, dinilai terlalu rendah.
Alasannya, penyalahgunaan dana hibah pariwisata tersebut masih dalam masa pandemi Covid-19. Dana hibah pariwisata yang dikucurkan Pemerintah Pusat lewat Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif sejatinya bertujuan untuk membantu industri pariwisata terdampak pandemi Covid-19.
Pemantau peradilan independen, Arifin Wardiyanto, mengatakan, tuntutan pidana penjara 8 tahun 6 bulan, denda Rp500 juta subsider 3 bulan, dan membayar kerugian negara Rp10.952.457.030 kepada Sri Purnomo dalam kasus korupsi dana hibah pariwisata terlalu ringan jika menilik latar belakang perkara.
“Sri Purnomo melakukan tindak pidana korupsi di tengah bencana nasional akibat pandemi Covid-19. Fakta persidangan secara jelas mengungkap bahwa perbuatan itu dilakukan untuk menyokong istri Sri Purnomo memenangkan Pilkada 2020,” tegas Arifin lewat keterangan kepada media, Sabtu (14/3).
Lanjut tambahnya, Sri Purnomo semestinya dituntut minimal 20 tahun penjara karena telah mencederai rasa kemanusiaan di tengah masyarakat berjuang bertahan hidup saat pandemi.
“Alih-alih memanfaatkan bantuan dana hibah pariwisata untuk membantu masyarakat saat pandemi, Sri Purnomo justru menuruti syahwat politik, yakni melanggengkan kekuasaan melalui pencalonan sang istri di Pilkada 2020,” sambung Arifin.
Pengamat yang dikenal kritis terhadap praktik korupsi ini menduga kuat bahwa keuntungan dari praktik korupsi dana hibah pariwisata dinikmati secara kolektif oleh lingkaran terdekat Sri Purnomo.
“Keterlibatan keluarga menjadi poin penting dalam kasus korupsi dana hibah pariwisata yang menjerat Sri Purnomo. Masyarakat wajib mengawal proses persidangan sampai kasus ini benar-benar tuntas,” cetus Arifin.
Pakar hukum tata negara UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Gugun El Guyanie, mengatakan, kasus korupsi dana hibah pariwisata yang menjerat Sri Purnomo pasti melibatkan aktor-aktor lain yang berperan di lini kedua. Sebab, ia mengemukakan, korupsi politik tidak mungkin bisa dilakukan secara tunggal.
“Korupsi politik seperti fenomena gunung es. Sulit bagi kepala daerah untuk menghindar. Korupsi politik yang melibatkan Sri Purnomo terdapat pola penyalahgunaan kekuasaan. Puncak dari kasus korupsi dana hibah pariwisata adalah bupati karena mengeluarkan peraturan bupati (perbup),” papar Gugun.
Dalam Perbup Sleman Nomor 49 Tahun 2020 yang ditandatangani oleh Sri Purnomo, diatur alokasi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman 2020 meluas hingga ke kelompok di luar desa wisata maupun desa rintisan wisata, tidak seperti yang ditetapkan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Mengenai silang pendapat tentang penanganan kasus Sri Purnomo, Gugun menyatakan, sudah benar masuk pidana karena ada niat agenda pemenangan atau pembiayaan dengan modus kapitalisasi suara. “Penerapannya UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujarnya.
Jumat (13/3/2026) kemarin, di Pengadilan Tipikor Yogyakarta, jaksa penuntut umum (JPU) Kusuma Eka Mahendra Rahardjo dan Rindi Atmoko membacakan tuntutan untuk terdakwa Sri Purnomo dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata yang telah merugikan negara sebesar Rp10.952.457.030.
“Sri Purnomo secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kesatu subsider melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001,” kata JPU.
JPU menyatakan, Sri Purnomo dijatuhi pidana penjara 8 tahun 6 bulan, dikurangi selama dalam tahanan dengan perintah supaya tetap ditahan. Sri Purnomo juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.
“Sri Purnomo wajib pula membayar uang pengganti sebesar Rp 10.952.457.030 dengan ketentuan apabila dalam waktu satu bulan sejak putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap tidak membayar, maka harta benda dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutup uang pengganti,” kata JPU.
Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda mencukupi untuk membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 10.952.457.030, JPU menyampaikan di Pengadilan Tipikor Yogyakarta, maka akan diganti dengan pidana berupa hukuman penjara selama 4 (empat) tahun dan 3 (tiga) bulan. (*)
SIAP BELAJAR
LEBIH JAUH?
Pelajari strategi revolusioner di balik berita ini melalui Interactive How-To Guide kami. Gratis untuk waktu terbatas bagi pembaca setia Bernas.
E-BOOK PREVIEW
DRM PROTECTED
Rangkuman Warta Terkait

Berikan Status Penahanan Rumah Tersangka Kasus Kuota Haji Yaqut Cholil, KPK Lemahkan Diri Sendiri

Terduga Oknum TNI Pelaku Penyiraman Air Keras Terhadap Aktivis Kontras Harus Masuk Peradilan Umum

Singapore Airlines Disomasi II, ASTINA Laporkan ke Otoritas
MAHAKARYA ERP: SOLUSI BISNIS 2026
Tingkatkan efisiensi operasional Anda hingga 200%. Trusted by 1000+ Enterprises.

INSPIRASI PERTUMBUHAN GLOBAL
"Indonesia is at the forefront of digital transformation. The talent we see here is shaping the future of AI globally."

Sundar Pichai
CEO of Google & Alphabet
KITAB SUCI KELAS MENENGAH
Modul taktis eksklusif (5-10 Halaman). Panduan Socratic bagi Anda untuk melesat di ekonomi Indonesia Maju 2045.

Bernas How-To: Revolusi AI Lokal & LLM Bernas
Panduan strategis mengenai peluncuran LLM pertama yang dioptimasi untuk konteks lokal Indonesia. Pelajari bagaimana AI dapat memperkuat kedaulatan digital bangsa.

Bernas How-To: Data Analytics Strategy
Panduan eksklusif BERNAS untuk menguasai fundamental data analytics. Belajarlah cara menggunakan data untuk pengambilan keputusan bisnis yang presisi.

BERNAS HOW-TO: CLOUD FUNDAMENTALS FOR BUSINESS
Master konsep cloud untuk efisiensi operasional. Berdasarkan Metodologi Microsoft Learn.
MENGAPA ANDA BUTUH BS-POINTS?
B-Points (Bs) bukan sekadar poin biasa. Ia adalah paspor Anda untuk mengakses instrumen pertumbuhan paling eksklusif di ekosistem Bernas.
STRATEGIC MODULES
Buka akses penuh ke KITAB SUCI KELAS MENENGAH. Panduan taktis 10-20 halaman.
AI CAREER AUDIT
Gunakan AI Agen kami untuk membedah potensi karir & bisnis Anda secara mendalam.
MERCHANT PERKS
Tukarkan Bs untuk Kopi, Staycation, hingga akses Coworking Space di mitra terpilih.
GROWTH EVENTS
Tiket prioritas untuk Offline Summit & Networking dengan tokoh nasional.
MAU CARI BS POINT LEBIH BANYAK? DAPATKAN DARI SETIAP ARTIKEL YANG ANDA BACA!
TANGAN DI ATAS,
MEMAJUKAN BANGSA
Jadilah bagian dari gerakan memajukan ekonomi daerah melalui program Phygital pertama di Indonesia.
TESTIMONI PERTUMBUHAN
Dengarkan bagaimana ekosistem BERNAS membantu para profesional and wirausaha mencapai target ekonomi mereka lebih cepat.
BERNAS.id: Digital Growth Media
"Kami bukan sekadar portal berita. Kami adalah partner akselerasi Anda. Dengan dukungan AI dan ekosistem Phygital, setiap warta kami dirancang untuk membantu Anda tumbuh—secara wawasan maupun finansial."