JAKARTA, BERNAS.ID – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup akan melaksanakan aksi pemadaman lampu serentak pada Sabtu, 9 November 2024. Aksi yang berlangsung dari pukul 20.30 hingga 21.30 WIB ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya penghematan energi dan pengurangan emisi gas rumah kaca (GRK).
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, menyatakan aksi ini sejalan dengan Instruksi Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 14 Tahun 2021, yang mendorong sosialisasi penghematan energi dan pengurangan emisi karbon. Selain itu, kegiatan ini merupakan bagian dari perayaan Cinta Puspa dan Satwa Nasional Tahun 2024.
Baca Juga : Menteri LHK: Indonesia Jadi Contoh Internasional dalam REDD+ dan RBP Emisi Karbon
“Kami berharap masyarakat dapat lebih menyadari pentingnya menghemat energi dan mengurangi emisi GRK,” ungkap Asep pada Jumat (8/11/2024).
Menurutnya, dengan berpartisipasi dalam pemadaman lampu ini, masyarakat dapat membantu menekan konsumsi energi listrik dan emisi karbon, serta memberikan dampak positif bagi lingkungan.
Dalam aksi ini, pemadaman lampu akan dilakukan di beberapa lokasi strategis di Jakarta, termasuk kantor-kantor pemerintahan, jalan protokol dan arteri, serta beberapa simbol ikonik Kota Jakarta seperti Gedung Balai Kota, Monumen Nasional, Bundaran Hotel Indonesia, Patung Pemuda, dan Patung Jenderal Sudirman.
Baca Juga : Tips Menghemat Energi dengan Gaya Hidup Ramah Lingkungan
Selain bangunan pemerintahan, sejumlah gedung milik swasta, pusat perbelanjaan, restoran, hotel, dan apartemen juga telah menyatakan kesediaan untuk ikut memadamkan lampu. Dengan langkah sederhana ini, Asep berharap masyarakat dapat lebih peduli terhadap penggunaan energi yang efisien dan ramah lingkungan. “Tindakan-tindakan kecil ini dapat berkontribusi dalam menjaga kelestarian lingkungan dan mengurangi dampak perubahan iklim,” jelasnya.
Lokasi Pemadaman Lampu: Berikut adalah lokasi-lokasi pemadaman lampu sesuai Instruksi Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 14 Tahun 2021:
1. Seluruh Kantor Pemerintah Provinsi DKI Jakarta (kecuali fasilitas kesehatan).
2.
Jalan Protokol dan Jalan Arteri di seluruh wilayah kota administrasi.
3. Simbol Kota Jakarta, termasuk Gedung Balai Kota, Monumen Nasional, Bundaran Hotel Indonesia, Patung Arjuna Wiwaha, Patung Pahlawan, dan Patung Jenderal Sudirman.
4. Jalan-Jalan Protokol di lima wilayah kota administrasi:
Jakarta Pusat: Jalan Sudirman (Dukuh Atas hingga Gedung Sampoerna Strategic), Jalan MH Thamrin, dan seputaran Jalan Medan Merdeka.
Jakarta Utara: Jalan Yos Sudarso, Komplek Kantor Wali Kota Jakarta Utara, dan Jalan Perintis Kemerdekaan.
Jakarta Timur: Jalan Dr.
Sumarno, Jalan Perintis Kemerdekaan, dan Komplek Kantor Wali Kota Jakarta Timur.
Jakarta Barat: Jalan Daan Mogot dan Jalan Kembangan Raya, serta Komplek Kantor Wali Kota Jakarta Barat.
Jakarta Selatan: Jalan Prapanca Raya, Jalan Gerbang Pemuda, Jalan Asia Afrika, Jalan Sudirman, dan Jalan Rasuna Said.
Masyarakat Jakarta diharapkan turut berpartisipasi dengan mematikan lampu di rumah masing-masing untuk mendukung upaya menghemat energi dan menjaga kelestarian lingkungan. (DID)

