Edisi Nasional
Logo BERNAS.id Resmi - Media Nasional & Inspirasi Karir EksekutifBERNAS

Berita Nasional sejak 1946

NASIONAL

Soroti Dugaan Pelanggaran Kongres FSPMI, Pitra Romadoni: Sedang Kita Gugat

Oleh: Redaksi BERNAS•29 April 2026
Soroti Dugaan Pelanggaran Kongres FSPMI, Pitra Romadoni: Sedang Kita Gugat
Foto: Redaksi BERNAS
RANGKUMAN CEPAT BERNAS
Sumber: wordpress-news.bernas.id
"JAKARTA, BERNAS.ID – Gugatan terhadap Said Iqbal terkait sengketa internal Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) kini memasuki tahap mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim). Gugatan tersebut dilayangkan sejak awal 2026 dan menyoroti dugaan pelanggaran dalam proses kongres organisasi. Kuasa hukum penggugat, Ahmad Novel, menjelaskan bahwa gugatan didaftarkan sekitar Februari–Maret 2026. Setelah melalui"

🗓️ Dipublikasikan pada 29 April 2026.

Sebagian data dan informasi dalam artikel ini mungkin telah berubah sejak tanggal terbit. Lihat berita hukum terbaru →

JAKARTA, BERNAS.ID – Gugatan terhadap Said Iqbal terkait sengketa internal Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) kini memasuki tahap mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).

Gugatan tersebut dilayangkan sejak awal 2026 dan menyoroti dugaan pelanggaran dalam proses kongres organisasi.

Kuasa hukum penggugat, Ahmad Novel, menjelaskan bahwa gugatan didaftarkan sekitar Februari–Maret 2026.

Setelah melalui lima kali persidangan awal untuk memeriksa legal standing, perkara kini masuk tahap mediasi. “Sidang awal sudah lima kali, fokus pada legal standing.

Sekarang masuk ke tahap mediasi,” kata Novel.

Baca Juga : Sidang Perdana Gugatan Chikara di PN Jakpus Tidak Dihadiri Nugroho Sebagai Tergugat Ia menyayangkan sikap pihak tergugat yang dinilai tidak kooperatif dalam proses persidangan.

Mengacu pada Perma Nomor 1 Tahun 2016, kehadiran para pihak dalam mediasi merupakan kewajiban. “Kalau tidak hadir, itu bisa dikategorikan tidak beritikad baik.

Ini yang kami sayangkan,” ujarnya. Sengketa ini berawal dari pelaksanaan kongres FSPMI yang dinilai tidak berjalan sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).

Presiden Perkumpulan Praktisi Hukum & Ahli Hukum Indonesia (Petisi Ahli), Pitra Romadoni Nasution, menilai proses regenerasi kepemimpinan tidak dilakukan sesuai aturan organisasi.

“Kalau tidak mengikuti AD/ART, ini bisa jadi preseden buruk bagi organisasi,” ujarnya.

Pitra juga menilai persoalan ini berakar dari ketidaksesuaian mekanisme regenerasi dengan aturan organisasi.

Ia menyebut, jika regenerasi tidak dilakukan sesuai tata cara dalam AD/ART, hal itu berpotensi menjadi preseden buruk.

“Kronologi munculnya gugatan ini berkaitan dengan kebijakan dan aturan organisasi, terutama terkait jenjang kepemimpinan,” ujarnya.

Baca Juga : Pakar Hukum Tunjukkan Adanya Dugaan Pidana di Sidang Gugatan Praperadilan Keluarga Suciati Saliman Ketua Umum Pimpinan Pusat SPEE FSPMI, Abdul Bais, mengungkapkan adanya kejanggalan dalam proses kongres yang digelar pada 8–10 Februari 2026.

Ia menyebut, untuk pertama kalinya dalam 27 tahun, FSPMI menggunakan metode voting dalam pengambilan keputusan, yang sebelumnya selalu melalui musyawarah.

“Selama 27 tahun tidak pernah ada voting. Biasanya musyawarah,” kata Bais.

Ia juga memprotes pelaksanaan pemungutan suara yang dilakukan di luar forum kongres serta hasil suara yang tidak dibuka secara transparan di dalam sidang.

Menurutnya, ada dua pelanggaran serius dalam proses tersebut, yakni pemungutan suara di luar kongres dan tidak dibukanya surat suara di forum resmi.

“Tidak sesuai dengan tata tertib yang sudah disepakati,” ujarnya.

Selain meminta pelaksanaan kongres ulang, penggugat juga menyoroti sejumlah ketentuan dalam AD/ART yang dinilai bermasalah, termasuk kewajiban afiliasi anggota dengan partai tertentu dan posisi Majelis Nasional (MN) yang dianggap terlalu dominan dalam struktur organisasi.

Bais menilai, saat ini Majelis Nasional memiliki kewenangan yang melampaui fungsi pengawasan karena dapat membatalkan keputusan Presiden FSPMI bersama para ketua umum sektor.

“Seharusnya MN hanya berfungsi sebagai monitoring, bukan di atas Presiden,” tegasnya.

Kuasa hukum penggugat juga menyoroti legalitas keseluruhan struktur organisasi, termasuk posisi Said Iqbal sebagai Ketua Majelis Nasional serta kepengurusan di tingkat Dewan Pimpinan Pusat dan panitia kongres.

“Yang kami gugat ini keseluruhan struktur. Kami pertanyakan apakah prosesnya sah atau tidak,” kata Novel.

Mediasi di PN Jakarta Timur diharapkan menjadi pintu awal penyelesaian konflik internal FSPMI. Jika tidak tercapai kesepakatan, perkara ini akan berlanjut ke tahap persidangan berikutnya. (DID)

Bagikan artikel ini

WhatsAppTelegram