Salmon Sihite Angkat Isu Perlindungan Hukum Atas HGB Badan Hukum yang Telah Pailit

JAKARTA,BERNAS.ID – Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (UTA’45) Jakarta kembali menggelar Sidang Terbuka Promosi Doktor Ilmu Hukum dengan promovendus Salmon Sihite, yang mempertahankan disertasinya berjudul “Pendaftaran Hak Prioritas Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Tercatat atas Nama Badan Hukum yang Telah Pailit.”
Dalam paparannya, Salmon Sihite menyoroti persoalan hukum yang timbul ketika Hak Guna Bangunan (HGB) yang terdaftar atas nama badan hukum telah berakhir, sementara badan hukum tersebut dinyatakan pailit.
Kondisi ini menimbulkan permasalahan serius terutama bagi masyarakat kecil yang telah memperoleh peralihan hak atas bidang tanah dari perusahaan yang kemudian pailit.
“Bagaimana perlindungan dan kepastian hukum terhadap masyarakat yang telah membeli atau memperoleh hak atas tanah tersebut?
Karena setelah perusahaan pailit, semua asetnya masuk dalam budel pailit dan menjadi tanggung jawab kurator,” ujar Salmon Sihite dalam sesi wawancara usai sidang promosi.
Baca Juga :Pengukuhan Tim Tanggap Insiden Siber UTA 45
Kuliah GRATIS via Teaching Factory — Bayar Setelah Kerja!
Program S1/D3 di UNMAHA dengan Income Sharing Agreement. Tanpa biaya kuliah, bayar 15% dari gaji setelah bekerja.
Warta Pilihan Redaksi:
Transformasi Ekonomi Digital: Strategi BERNAS Menuju Indonesia Emas 2045Ia menegaskan pentingnya adanya aturan khusus mengenai hak prioritas yang muncul setelah berakhirnya hak atas tanah, seperti HGB, HGU, maupun HPK.
Menurutnya, selama ini belum ada batas waktu dan mekanisme pendaftaran hak prioritas yang jelas, sehingga berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum bagi masyarakat.
“Hak prioritas ini harus dilindungi dan diatur dalam undang-undang khusus.
Masyarakat harus mendapat kepastian hukum dan keadilan sebagaimana tujuan utama hukum itu sendiri,” tegasnya.
Salmon juga mendorong sivitas akademika UTA’45 Jakarta, khususnya mahasiswa Fakultas Hukum, untuk ikut aktif mengkaji dan mendorong lahirnya regulasi yang memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat terkait hak-hak atas tanah yang telah berakhir masa berlakunya.
Baca Juga :Mahasiswa UTA 45 Jadi Korban Kebakaran, Kampus Beri Santunan Untuk Tetap Kuliah
“Mari kita bersama-sama mendorong terbentuknya undang-undang khusus untuk perlindungan hukum masyarakat, terutama dalam konteks hak prioritas atas tanah,” ajaknya.
Sidang promosi ini dihadiri oleh jajaran pimpinan universitas, dewan penguji, keluarga besar promovendus, serta rekan-rekan akademisi Fakultas Hukum UTA’45 Jakarta.
Prosesi berlangsung khidmat di Aula Utama Kampus UTA’45 Jakarta dengan suasana akademik yang hangat.
Program Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (UTA’45) Jakarta merupakan salah satu program unggulan yang berfokus pada pengembangan keilmuan hukum berbasis keadilan sosial, kepastian hukum, dan kemanfaatan bagi masyarakat.
Program ini terus berkomitmen mencetak akademisi dan praktisi hukum yang berintegritas, visioner, serta responsif terhadap dinamika hukum nasional.(FIE)
📊 Survei Kilat BERNAS
Berapa penghasilan bulanan ideal Anda?
Jawaban Anda membantu kami menyajikan konten yang lebih relevan.
Akselerasi Pertumbuhan Finansial
Dukung Ekosistem Literasi & Dapatkan B-Points Rewards
Sebarkan Insight Ini
Gunakan link personal Anda untuk mengundang analis lain dan dapatkan poin eksosistem secara otomatis.
Kutip Sebagai Sumber
Format sitasi siap pakai untuk laporan profesional, skripsi, atau publikasi media lainnya.
Dapatkan Top 100 Weekly Brief Langsung ke Email Anda
Setiap Senin pagi: ranking terbaru brand & pemimpin Indonesia, tren industri, dan content angle yang bisa langsung dieksekusi.
Kuliah GRATIS via Teaching Factory — Income Sharing Agreement
Tidak perlu bayar uang kuliah! Kuliah S1/D3 di UNMAHA, kampus pencetak pengusaha. Bayar hanya 15% dari gaji setelah Anda bekerja.

Warta Terkait NASIONAL
Local Intelligence Node
Hakim Tolak Praperadilan PETI Parigi, Tersangka Sah
Polisi Ungkap Penyalahgunaan Ribuan Liter BBM Subsidi di Donggala
Presidium Kebangsaan Resmi Laporkan Saiful Mujani, Bang Iwan Tepis Bukan Kriminalisasi
Polisi Bongkar Penjualan Pertalite Ilegal di Poso
Terduga Pencuri di Pasar Masomba Ternyata ODGJ
Patron Dukung Bareskrim Bongkar Jaringan Narkoba di Tempat Hiburan Malam
Ingin Terus Mengikuti Tren Finansial di NASIONAL?
Dapatkan akses eksklusif ke direktori berita bisnis dan ekonomi dari 500+ kota di seluruh nusantara.
Populer di hukum
Semantic Authority Linker
Hakim Tolak Praperadilan PETI Parigi, Tersangka Sah
Polisi Ungkap Penyalahgunaan Ribuan Liter BBM Subsidi di Donggala
Presidium Kebangsaan Resmi Laporkan Saiful Mujani, Bang Iwan Tepis Bukan Kriminalisasi
Update Indeks & Sentimen Pasar Lokal - Edisi Analisis 14 April 2026
Peluang Bisnis & Investasi Strategis - Edisi Analisis 14 April 2026
Analisa Market Harian (Tengah Hari) - Edisi Analisis 14 April 2026
Ingin Terus Mengikuti Tren Finansial di NASIONAL?
Dapatkan akses eksklusif ke direktori berita bisnis dan ekonomi dari 500+ kota di seluruh nusantara.
Lanjutkan Literasi Strategis Anda