Edisi Nasional
Logo BERNAS.id Resmi - Media Nasional & Inspirasi Karir EksekutifBERNAS

Berita Nasional sejak 1946

NASIONAL

Prabowo Keluarkan Perpres Terkait TNI Jaga Institusi Kejaksaan, Ini Isinya

Oleh: Redaksi Bernas•22 Mei 2025
Prabowo Keluarkan Perpres Terkait TNI Jaga Institusi Kejaksaan,  Ini Isinya
Foto: Redaksi Bernas
RANGKUMAN CEPAT BERNAS
Sumber: journalist
"JAKARTA,BERNAS.ID Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 / 2025, tentang Perlindungan Negara Terhadap Jaksa Dalam Melaks..."

🗓️ Dipublikasikan pada 22 Mei 2025.

Sebagian data dan informasi dalam artikel ini mungkin telah berubah sejak tanggal terbit. Lihat berita hukum terbaru →

JAKARTA,BERNAS.ID – Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 / 2025, tentang Perlindungan Negara Terhadap Jaksa Dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia.

Perpres yang ditandatangani Prabowo pada Kamis, 22 Mei 2025Perpres itu, mengatur perlindungan terhadap Jaksa yang tertuang dalam 13 Pasal.

Adapun salamPasal 1 Ayat (1) berisi perlindungan negara terhadap Jaksa, harus memberikan jaminan rasa aman dari ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan/atau harta benda.

Baca Juga :Koalisi Masyarakat Sipil Sikapi Peristiwa Mei 98, Dari TNI Kembali Ke Barak Hingga Tolak Gelar Pahlawan Suharto

Dalam Perpres ada perlindungan yang diberikan jika dalam setiap menjalankan tugasnya, jaksa mendapatkan ancaman secara langsung maupun tidak langsung.

Lalu, dalam Pasal 5 disebutkan bahwa perlindungan dapat diberikan tidak hanya bagi pribadi jaksa, melainkan juga kepada keluarganya dari aparat Kepolisian.

Baca Juga :Kejagung Paparkan Alasan TNI Jaga Institusi Kejaksaan

Selanjutnya, dalam Pasal 6 Perpres 66/2025 menyebutkan kategori perlindungan yang diberikan kepada jaksa.

“Pelindungan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diberikan dalam bentuk: a. Pelindungan atas keamanan pribadi; b. Pelindungan tempat tinggal; c.

Pelindungan pada tempat kediaman baru atau rumah aman; d. Pelindungan terhadap harta benda; e. Pelindungan terhadap kerahasiaan identitas dan/atau; f.

Bentuk pelindungan lain sesuai dengan kondisi dan kebutuhan,” tulis Pasal 6

Tak hanya Polisi, bahkan, saat menjalankan tugasnya, seorang jaksa berhak mendapatkan perlindungan dari personel TNI. Ini tertuang dalam Pasal 9 Ayat (1) huruf b.

Dukungan dan bantuan personel TNI dalam pengawalan Jaksa saat menjalankan dan fungsi,” bunyi Pasal 9 Ayat (1) huruf b. (FIE)

 

 

 

 

Bagikan artikel ini

WhatsAppTelegram