YOGYAKARTA, BERNAS.ID - Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) bersama jajaran Polres/Polresta menyita belasan ribu botol barang bukti miras dari berbagai lokasi. Penyitaan ini merupakan hasil dari Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dengan sasaran utama peredaran minuman keras (miras) ilegal maupun oplosan pada Kamis, 6 Agustus 2026.
Langkah tegas ini dilakukan sebagai bentuk komitmen Polri dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukum Polda DIY agar tetap aman, tertib, dan kondusif.
Hasil Penindakan Semester Pertama 2026
Kabidhumas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, S.I.K., mengatakan sepanjang periode 11 Januari hingga 30 Juni 2026, jajaran Polda DIY telah menggelar ribuan penindakan dan berhasil menyita belasan ribu botol barang bukti miras dari berbagai lokasi.
"Selama semester pertama tahun 2026, tepatnya periode 11 Januari hingga 30 Juni, Polda DIY dan jajaran telah melaksanakan sebanyak 4.855 kegiatan KRYD. Dari rangkaian kegiatan tersebut, sebanyak 443 kasus berhasil diungkap dan diselesaikan," terang Kombes Pol Ihsan.
Dari total pengungkapan kasus tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 13.817 botol miras, yang terdiri dari 9.693 botol miras pabrikan dan 4.124 botol miras oplosan.
Lokasi Penyitaan Terbanyak
- Lingkungan rumah warga: 136 lokasi
- Jalan umum: 113 lokasi
- Outlet dan toko: masing-masing 46 lokasi
"Peredaran miras ilegal dan oplosan kerap menjadi pemicu utama timbulnya aksi kejahatan maupun gangguan kamtibmas lainnya.
Oleh karena itu, penindakan tegas dan penertiban secara masif akan terus kami lakukan secara berkesinambungan," terang Kombes Pol Ihsan.
Kepolisian mengimbau serta mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk turut berperan aktif dalam menjaga kondusivitas lingkungan. Apabila masyarakat menemukan adanya indikasi penjualan atau peredaran miras ilegal, diharapkan segera melaporkannya ke kantor kepolisian terdekat atau melalui Call Center 110.

