Edisi Nasional
Logo BERNAS.id Resmi - Media Nasional & Inspirasi Karir EksekutifBERNAS

Berita Nasional sejak 1946

NASIONAL

Pimpinan DPR Pastikan Belum Terima Surpres RUU Polri

Oleh: Redaksi Bernas•25 Maret 2025
Pimpinan DPR Pastikan Belum Terima Surpres RUU Polri
Foto: Redaksi Bernas
RANGKUMAN CEPAT BERNAS
Sumber: journalist
"JAKARTA,BERNAS.ID Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI belum menerima Surat Presiden (Surpres) terkait revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Po..."

🗓️ Dipublikasikan pada 25 Maret 2025.

Sebagian data dan informasi dalam artikel ini mungkin telah berubah sejak tanggal terbit. Lihat berita hukum terbaru →

JAKARTA,BERNAS.ID – Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI belum menerima Surat Presiden (Surpres) terkait revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.

Diketahui, rencana revisi UU Polri sudah sempat dibahas oleh DPR periode 2019-2024.

“Surpres saya tegaskan sampai saat ini belum diterima pimpinan DPR,” ujar Ketua DPR RI Puan Maharani saat jumpa pers di gedung DPR RI Selasa (25/3/2025).

Baca Juga : Pelepasan Irjen Pol Suwondo Nainggolan Mengemban Tugas Sebagai Asisten Logistik Kapolri

Terkait dokumen yang beredar Puan memastikan bukan merupakan dokumen resmi.

“Jadi yang beredar di masyarakat itu bukan Surpres resmi. Kami pimpinan DPR belum menerima Surpres tersebut. Jadi kalau sudah ada DIM yang beredar, itu bukan DIM resmi.

Itu kami tegaskan,” kata Puan.

Atas dasar itu, Puan meminta masyarakat untuk tidak berspekulasi mengenai isi revisi UU Polri sebelum adanya dokumen resmi yang diterima dan dibahas oleh DPR.

Baca Juga;  Cara Kapolri Sebut Polri Tidak Anti Kritik Ajak Band Sukatani Jadi Duta

Pimpinan DPR sebelumnya sempat menerima Surpres berisi persetujuan pembahasan tingkat pertama RUU Polri pada Juli 2024.

Namun, pada Agustus 2024, Badan Legislasi (Baleg) DPR memutuskan menunda pembahasan RUU Polri karena pemerintah tidak kunjung menyerahkan daftar inventarisasi masalah (DIM). (FIE)

 

 

 

 

Bagikan artikel ini

WhatsAppTelegram