Edisi Nasional
Logo BERNAS.id Resmi - Media Nasional & Inspirasi Karir EksekutifBERNAS

Berita Nasional sejak 1946

NASIONAL

Partai Buruh Kritik Penangkapan Mahasiswi ITB, Ekspresi Harus Didengar

Oleh: Redaksi Bernas•11 Mei 2025
Partai Buruh Kritik Penangkapan Mahasiswi ITB,  Ekspresi Harus Didengar
Foto: Redaksi Bernas
RANGKUMAN CEPAT BERNAS
Sumber: journalist
"JAKARTA,BERNAS.ID Presiden Partai Buruh, Said Iqbal menilai, penahanan mahasiswa berinisial SSS, mencederai kebebasan berekspresi yang dijamin dalam sistem de..."

🗓️ Dipublikasikan pada 11 Mei 2025.

Sebagian data dan informasi dalam artikel ini mungkin telah berubah sejak tanggal terbit. Lihat berita politik terbaru →

JAKARTA,BERNAS.ID – Presiden Partai Buruh, Said Iqbal menilai, penahanan mahasiswa berinisial SSS, mencederai kebebasan berekspresi yang dijamin dalam sistem demokrasi Indonesia.

“Oleh karena itu Partai Buruh dan KSPI mendukung sikap dan langkah-langkah yang diambil civitas akademika ITB yang meminta mahasiswanya dilepaskan dan tidak ada kriminalisasi,” ujar Said Iqbal, Minggu (11/5/2025).

Ekspresi dari anak muda, apalagi dari mahasiswa seni rupa ITB seperti SSS seharusnya dihargai dan didengar, bukan langsung dikriminalisasi.

Baca Juga :Di depan Buruh Presiden Prabowo Janji Sejahterakan Rakyat, Beri Peringatan Bagi Koruptor

Said Iqbal mendorong kasus ini diselesaikan dengan pendekatan dialogis. Pihaknya pun memastikan akan mendukung perjuangan mahasiswa dalam menjaga nilai-nilai demokrasi dan kebebasan berekspresi di Indonesia.

“Akan lebih baik bila Bareskrim melakukan tindakan persuasif dan dialog dengan mahasiswa tersebut yang didampingi keluarga mahasiswa ITB tanpa perlunya penahanan dan tindakan kriminalisasi,” tegasnya.

Baca Juga :Presiden Dorong Marsinah Direkomendasikan Gelar Pahlawan Dari Kaum Buruh, Siapakah Marsinah?

SSS ditahan usai diduga membuat meme foto Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo sedang ‘berciuman’. SSS diduga melanggar Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 UU 1 / 2024 tentang ITE.

Partai Gerindra melalui Waketum Habiburokhman pun ikut bersikap dengan mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan kepada Bareskrim Polri per Sabtu, 10 Mei 2025. (FIE)

 

 

 

 

Bagikan artikel ini

WhatsAppTelegram