Komunitas UMKM DIY Desak PNM Batalkan Lelang Rumah Ibu Sumarti
Komunitas UMKM DIY dan GeBUKK saat mendampingi Ibu Sumarti mendatangi Kantor PT PNM Cabang Yogyakarta, Selasa (31/3/2026) – (Foto: Christina Dewi/Bernas.id)
YOGYAKARTA, BERNAS.ID — Sejumlah komunitas UMKM Daerah Istimewa Yogyakarta(DIY) bersama organisasi masyarakat Gerakan Rakyat Bersatu untuk Keadilan dan Kemanusiaan (GeBUKK) mendatangi Kantor PT Permodalan Nasional Madani (PNM) Cabang Yogyakarta, Selasa (31/3/2026).
Kedatangan mereka dipimpin Ketua GeBUKK, Waljito, untuk meminta pembatalan atau penundaan lelang rumah milik nasabah PNM, Ibu Sumarti, warga Klaten, Jawa Tengah.
Rumah tersebut rencananya akan dilelang pada 9 April 2026 mendatang.
Namun, kondisi ekonomi keluarga Sumarti yang tengah terpuruk membuat komunitas UMKM dan GeBUKK meminta agar PNM mempertimbangkan kembali langkah tersebut.
Baca Juga : Semangat Tanpa Batas dalam Keterbatasan, Ibu Irma dan Jejak Pemberdayaan Disabilitas Melalui PNM Mekaar
“Kita minta PNM Yogyakarta membatalkan lelang tersebut.
Kami juga akan menyurati Bapak Arya Bima dan Ibu Puan Maharani untuk meminta bantuan, karena Ibu Sumarti merupakan konstituen dari Bapak Arya Bima,” ujar Wakil Ketua Komunitas UMKM DIY, Rajendro.
Ia menambahkan, pihaknya berusaha mencari solusi agar tidak menimbulkan benturan antara pemerintah dan masyarakat.
Jika jalur politik tidak membuahkan hasil, komunitas siap membuka donasi untuk membantu Sumarti.
“Ibu Sumarti adalah tulang punggung keluarga yang sedang menghadapi kesulitan ekonomi berat,” tegasnya.
Warta Pilihan Redaksi:
BERNAS Growth Academy: Belajar Investasi & Web3 dari NolKetua GeBUKK, Waljito menekankan pentingnya pendekatan yang lebih manusiawi.
“Kita tidak tega melihat sebuah keluarga kehilangan tempat tinggal.
Teman-teman sudah mulai berinisiatif mengumpulkan dana melalui jalur donasi,” katanya.
Menanggapi aspirasi tersebut, Agung Triatmojo dari Biro Hukum PNM menyatakan pihaknya menerima dengan baik masukan yang disampaikan.
Baca Juga : GeBUKK dan Forkom UMKM DIY Desak BRI Wonosari Batalkan Lelang Aset Nasabah Terdampak Pandemi
Sementara itu, Manajer Kredit Recovery PNM, Bayu Sekar Widyatmoko, menjelaskan bahwa kewenangan cabang terbatas, namun aspirasi akan segera diteruskan ke pusat.
“Masih ada tenggang waktu hingga tanggal 9 April 2026.
Kami akan terus memberikan informasi terkait perkembangan kebijakan dari pusat secara berkala,” jelas Bayu.
Pertemuan ditutup dengan ajakan Waljito agar PNM menunda pelaksanaan lelang dan mencari solusi alternatif di luar prosedur hukum.
Ia berharap, pihak pusat dapat memberikan keputusan yang lebih memperhatikan sisi kemanusiaan.
(cdr)
Rangkuman Warta Terkait
Bank Jakarta Dukung Program Mudik Gratis, Sebanyak 33.902 Warga Pulang ke Kampung Halaman
Jejak Penjarahan Inggris di Keraton Yogyakarta, Dari 7500 Naskah Kuno Hingga Hutan Jati
Pendatang Baru di Jakarta Lebaran Tercatat 633 Jiwa pada 25 Maret
Lanjutkan Literasi Strategis Anda



